Berita Kriminal Jambi
Curi 6 Ton Biji Sawit Milik Perusahaan, Marjono dan Riki Jadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Jambi
Curi 6 Ton Biji Sawit Milik Perusahaan, Marjono dan Riki Jadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Jambi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Curi 6 Ton Biji Sawit Milik Perusahaan, Marjono dan Riki Jadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa perkara pencurian biji sawit, Marjono dan Riki Zulfikar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang yang dipimpin hakim Yandri Roni itu, kedua terdakwa yang mencuri biji sawit sebanyak 6 ton tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi.
Dalam dakwaannya, saat itu terdakwa Marjono berada di lokasi Intake (tempat pembongkaran karnel untuk diolah menjadi minyak) di areal PMKS PT CKT yang biasanya sebagai tempat parkir kendaraan.
Baca: Bajing Loncat dan Pencuri Ternak di Sarolangun, Dibekuk Polisi, Sempat Sembunyi di Balik Pohon Sawit
Baca: Buat Posko Karhutla di Puskesmas, Dinkes Muarojambi Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Baca: Ini Bacaan Doa Buka Puasa Tarwiyah Hari Jumat, Simak Juga Niat Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2019
Sebelum ada perintah melangsir kernel, terdakwa ditemui Riki Zulfikar (berkas terpisah) dan mengajaknya untuk mengambil karnel milik PT CKT.
Biji sawit itu akan dijual kepada orang lain di luar pabrik. Awalnya terdakwa Marjono menanyakan apakah nantinya hal tersebut bermasalah atau tidak. Namun, terdakwa Zulfikar meyakinkan Marjono bahwa tidak akan ada masalah.
"Terdakwa Marjono kemudian menyetujui ajakan Riki Zulfikar. Marjono meminta Zulfikar untuk memposisikan mobil yang terdakwa pegang yaitu mobil truk nopol BH 8058 HC ke posisi pengisian kernel di tangki penampungan kernel atau Bulking Silo," sebut Nirmala Dewi, dalam dakwaannya.
Baca: Edukasi Kesehatan Otak, Siloam Hospitals Jambi Adakan Nobar Film 3D di Cinemaxx Lippo Plaza Jambi
Baca: Detik-detik Pesawat Jatuh dan Hantam Perumahan, Seluruh Penumpang Tewas Seketika
Baca: Sudah Ukur Baju, Inilah Calon Anggota DPRD Provinsi Jambi Terpilih yang akan Dilantik
Selanjutnya, tanpa seizin pemiliknya yaitu PT CKT, Zulfikar langsung melakukan pengisian kernel dengan cara berada di posisi saklar (memijit saklar) sampai selesai muat.
Ia lalu mengarahkan mobil keluar dan parkir di dekat timbangan karena harus ambil DO (Surat Pengantar) untuk pengambilan kernel di PT Agro dan keluar dari pabrik.
"Namun saat terdakwa sedang membongkar kernel oleh dua anak buah Yusuf (belum tertangkap) di areal lahan PT WKS terdakwa ditangkap oleh pihak PT CKT dan dibawa sekaligus barang buktinya ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Nirmala.
Akibat perbuatan terdakwa, PT CKT mengalami kerugian hingga Rp 36 juta.
Marjono bersama Riki Zulfikar, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/8) kemarin. Keduanya menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Nirmala Dewi selaku JPU yang menangani perkara ini menyebutkan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yandri Roni, kedua terdakwa dianggap telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Ini setelah mereka melakukan aksi pencurian pada Mei lalu di areal PMKS PT Citra Koperasindo Tani (CKT) Km 91 Kecamatan Muaro Papalik, Desa Dusun Mudo, Kabupaten Tanjab Barat.
Mendengarkan dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak merasa keberatan. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Kamis (15/7) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Curi 6 Ton Biji Sawit Milik Perusahaan, Marjono dan Riki Jadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Jambi (Jaka HB/Tribun Jambi)