Potong Gaji Pegawai atau Pakai Dana Cadangan? Opsi PLN Bayar Kompensasi Terdampak Pemadaman Listrik
Adapun secara keseluruhan, biaya ganti rugi yang harus digelontorkan PLN mencapai Rp 839,88 miliar. Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, salah satu
Potong Gaji Pegawai atau Pakai Dana Cadangan? Ini 2 Opsi untuk PLN Bayar Kompensasi Terdampak Pemadaman Listrik
TRIBUNJAMBI.COM - PT PLN Persero tengah memutar otak untuk menutupi biaya ganti rugi perseroan kepada 2,9 juta pelanggannya yang terdampak pemadaman listrik total (blackout) pada Minggu (4/8/2019).
Adapun secara keseluruhan, biaya ganti rugi yang harus digelontorkan PLN mencapai Rp 839,88 miliar.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, salah satu caranya dengan memangkas gaji pegawai.
“Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8/2019).
Baca: Menguak Bisnis Ibnu Sutowo dari Bos Pertamina ke Aqua, Terjawab Alasan Keluarga Ini Kaya Raya
Baca: Dijual Rp 3 Juta, Spesifikasi Vivo Z1 Pro, HP Gaming dengan Kamera Selfie 32 MP
Baca: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Idul Adha 2019, dan Doa yang Dibaca Sebelum Menyembelih
Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, PLN tidak bisa menutup ongkos kompensasi dari pemangkasan gaji pegawai.
Sebab, hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017.
"Tidak benar justru menyalahi aturan yang ada. Kalau PLN memberikan kompensasi harus ada dasar hukumnya dalam hal ini Permen 27/2017," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Menurut dia, PLN seharusnya menggunakan dana baik dana operasional maupun dana cadangan yang berasal dari pendapatan laba serta dana eksternal dari pinjaman konsorsium perbankan dan global bond.
Tahun lalu, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 11,6 triliun di 2018.
Sedangkan pada tahun berjalan ini, PLN telah mencatatkan laba sebesar Rp 4,2 triliun.
"Memang selama ini PLN tidak menggunakan dana APBN, tetapi menggunakan dana internal yang dibentuk dari laba ditahun dan dana eksternal dari pinjman konsorsium perbankan dan global bond," ujar Fahry.
"Kompensasi bisa dari dana operasional atau dana cadangan, yang lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Sebagai catatan, sebelumnya Djoko mengungkapkan PLN bakal memangkas insentif kepada karyawan dengan kinerja yang kurang baik untuk menambal biaya ganti rugi yang bakal dibayarkan kepada konsumen terdampak black out.
Insentif yang dipangkas tersebut di luar gaji pokok bulanan yang dib
Baca: Jerink SID & Nora Alexandra Jalani Tradisi Potong Gigi Jelang Pernikahan, Ini Fakta Model Cantik
Baca: Jadwal Siaran Langsung & Live Streaming Liga Inggris TVRI, Mola TV Pekan Ini Man United vs Chelsea
erikan oleh perseroan kepada pegawai.
“Di PLN itu ada merit order. Kalau kerjanya enggak bagus, potong gaji. P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau enggak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai,” bebernya.
Walaupun demikian, Djoko belum bisa mengungkapkan besaran dari pemangkasan insentif kinerja tersebut. “Nanti lah lihat insentif kesejahteraan,” pungkasnya.

Besaran Kompensasi yang Harus Diterima Konsumen yang Terkena Pemadaman Listrik oleh PLN
Masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya sejak Minggu (4/8) berhak mendapat kompensasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kompensasi itu berupa potongan tagihan listrik kepada konsumen.
Persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017.
Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Baca: Jambi Mulai Dilanda Kemarau dan Hujan Tak Kunjung Turun, Korem 042/Gapu Gelar Salat Istisqa
Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari: a. lama gangguan; b. jumlah gangguan; c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; d. kesalahan pembacaan kWh meter; e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Adapun dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi dua.
Yakni, pertama, sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Kedua, pengurangan sebesar 20% kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Kemudian dalam ayat 3 menerangkan bahwa untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
Selanjujtnhya pada ayat 5 pasal 6 Permen itu menegaskan bahwa PLN wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.
Ayat 6 selanjutnya menerangkan bahwa sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 5 menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.
Namjun, PLN bisa terhindar dari kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen.
Hal itu diatur dalam pasal 7 dan 8 Permen ESDM No 27 Tahun 2017.
Baca: Irish Bella Ngeyel Hah dokter salah lihat kali? Sang Dokter Beri Jawaban Datar-datar Saja
Baca: Menguak Bisnis Ibnu Sutowo dari Bos Pertamina ke Aqua, Terjawab Alasan Keluarga Ini Kaya Raya
Dalam pasal 7 disebutkan bahwa PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, apabila terkait sejumlah hal.
Hal tersebut terdiri dari: a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalas ketenagalistrikan; b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN; c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2 pasal 7 menambahkan, PLN harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Selanjutnya dalan Pasal 8 ditegaskan bahwa PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 apabila
terjadi sebab kahar.
Sebab kahar sendiri merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
(Kompas, Kontan)