Pemadaman Listrik PLN

Benarkah Pemadaman Listrik Masal Ada Unsur Kesengajaan? Mabes Polri Lakukan Ini!

Mabes Polri menelusuri semua kemungkinan atas penyebab gangguan pasokan listrik di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, pasca pemadaman listrik masal

Editor:
Instagram
Ilustrasi mati listrik 

1. Pengurangan tarif listrik

Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Permukiman warga Jakarta difoto dari Rusun Karet Tengsin terlihat gelap gulita hanya gedung perkantoran dan apartemen yang terang, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pemberian ganti rugi berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni di Kantor Pusat PT PLN, Senin (5/8/2019).

2. Aturan

Warga beraktifitas menggunakan penerangan lilin dan lampu darurat, di wilayah Karet Tengsin Jakarta, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga beraktifitas menggunakan penerangan lilin dan lampu darurat, di wilayah Karet Tengsin Jakarta, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Polri Pastikan Gangguan Pasokan Listrik Bukan dari Aksi Sabotase

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang kompensasi terhadap konsumen saat terjadi pemadaman listrik.

Penggantian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang sudah ada.

"Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," ujar Sripeni.

3. Permen ESDM

Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan Kantor PLN ditemani Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA
Presiden Joko Widodo berjalan meninggalkan Kantor PLN ditemani Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Presiden mempertanyakan dan meminta klarifikasi manajemen PLN atas padamnya listrik secara total (blakcout) di wilayah Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019). THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA (THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)

Pasal 6 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 menyebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Indikator tingkat mutu antara lain:

Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan kWh meter Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah

Besaran ganti rugi

Besaran ganti rugi juga termuat dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang dimaksud pada Ayat (1) memiliki besaran berbeda.

Pengurangan tagihan listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved