PLN Siapkan Ganti Rugi Untuk Masyarakat Pulau Jawa, Sampai 35 Persen, Begini Aturannya

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Editor: Nani Rachmaini
Ilustrasi 

PLN Siapkan Ganti Rugi Untuk Masyarakat Pulau Jawa, Sampai 35 Persen, Begini Aturannya

Pasal 6

(1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

a. lama gangguan;

b. jumlah gangguan;

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;....

TRIBUNJAMBI.COM-Dituntut soal kompensasi, Perusahaan Listrik Negara / PLN siap ganti rugi pada masyarakat korban pemadaman listrik serentak.

PLN akhirnya memberikan kepastian soal ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa termasuk Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang mengalami listrik padam, Minggu (4/8/2019) hingga Senin (6/8/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Presiden Jokowi datangi PLN
Presiden Jokowi datangi PLN (Warta Kota)

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved