Identitas Pengusaha 'AS' Tersangka Perusakan Rumah Susi Pudjiastuti, Ini Sejarah Keluarga Susi
Selain perusakan kediaman Susi Pudjiastuti, ternyata pengusaha itu juga kerap menghina Ibu Menteri di medsos. Mengapa kebencian itu terjadi?
Selain perusakan kediaman Susi Pudjiastuti, ternyata pengusaha itu juga kerap menghina Ibu Menteri di medsos. Mengapa kebencian itu terjadi?
TRIBUNJAMBI.COM - Identitas tersangka pelaku perusakan kediaman Susi Pudjiastuti terungkap.
Selain perusakan, tersangka juga kerap menghina menteri Susi Pudjiastuti di media sosial.
Kepolisian telah menangkap tersangka perusakan kediaman Susi Pusjiastuti di Jalan Merdeka, Pangandaran, Jawa Barat.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (2/8/2019) dini hari, rumah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilempar batu oleh orang yang tak dikenal.
Rupanya, aksi pelemparan batu ini bukan kali pertama.
Kondisi Ibu Kandung Gading Marten Sesungguhya, sudah Sepuh Tapi Anggun Cantik, Bukan Anna Maria
Senyum Susi Pudjiastuti jadi Lampu Hijau Nadine Kaiser dan Gading Marten? Ini Sosok Ayahnya
Kesalahan Terbesar Gading Marten Selama Menikah dengan Gisel Terungkap, Akhirnya Bercerai
Keistimewaan Tempat Kuliah Nadine Kaiser, sudah Sah Jadi Pacar Gading Marten?
8 Artis Cantik Indonesia yang Tinggi Badan Kisaran 150 Cm, Mengapa Penampilan Terlihat Beda?
Sebelumnya, peristiwa serupa juga sudah pernah terjadi.
Kini tersangka berinisial AS itu sudah berhasil diamankan petugas satuan reserse kriminal Polres Ciamis.
Mengutip Kompas.com, bukan hanya melakukan perusakan rumah, pelaku ternyata merupakan orang yang sering menghina Susi Pudjiastuti di media sosial.
"Tersangka mengungkap kekesalannya dengan postingan negatif," kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso Mapolres, Minggu (4/8/2019).
Menurut Bismo, unggahan tersebut bertendensi menghina, mencemarkan nama baik, dan juga menghancurkan karier Menteri Susi.
Penyidik Satreskrim Polres Ciamis kemudian bekerja sama dengan ahli bahasa untuk menyelidiki unggahan yang ditulis AS di media sosial.
Dari hasil keterangan ahli bahasa, unggahan A di media sosial-nya mengandung unsur kesengajaan untuk menghina dan mencemarkan nama baik Susi Pudjiastuti.
Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menjerat AS dengan pasal perusakan terhadap kediaman Susi Pudjiastuti.
"Kami jerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," tegas Bismo.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ciamis bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pangandaran berhasil mengungkap tindak pidana perusakan pos satpam kediaman Menteri Susi.
