Idul Adha

Larangan Bagi yang Berkurban di Hari idul Adha - Pantangan Potong Kuku hingga Rambut

Hari Raya Idul Adha adalah diperingatinya peristiwa kurban, dimana peristiwa itu terjadi ketika Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya untuk

Editor: Suci Rahayu PK
Freepik
Ilustrasi Idul Adha 

Larangan Bagi yang Berkurban di Hari idul Adha - Pantangan Potong Kuku hingga Rambut

TRIBUNJAMBI.COM - 1 Dzulhijjah 1440 H diperkirakan akan jatuh pada tanggal 02 Agustus 2019 (hari Jum'at), 10 Dzulhijjah atau Idul Adha 1440H pada Ahad, 11 Agustus 2019.

Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.

Hari Raya Idul Adha adalah diperingatinya peristiwa kurban, dimana peristiwa itu terjadi ketika Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya untuk disembelih oleh Allah SWT, kemudian ia menggantinya dengan seekor domba.

Baca: Hasil FP2 MotoGP Republik Ceska 2019 - Fabio Quartararo Tercepat, Valentino Rossi Tersendat

Baca: UPDATE Pukul 10.00 WIB Data Sementara Korban Gempa di Banten dan Lampung Selatan

Baca: Puluhan Lowongan Kerja di Jambi untuk Agustus 2019 Pendidikan Minimal SMA, Segera Daftar Cepat!

Melansir dari berbagai sumber, terdapat tata cara berkurban yaitu larangan untuk orang yang berkurban di hari raya Idul Adha.

Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Maka hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019 atau 29 Dzul qa’dah 1440 adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku bagi yang ingin menyembelih hewan qurban.

Selamat Hari Raya Idul Adha 2019
Selamat Hari Raya Idul Adha 2019 (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Baca: Siapa Sebenarnya Estelita Liana? Dokter Cantik Viral Medsos yang Bikin Pasien Nyaman Dirawat

Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah

من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي

“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.

Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Lantaran kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved