Steffy Burase, Model Cantik Ini Akui Jadi Istri Kedua Gubernur Aceh yang Terjerat Kasus Suap
Model cantik, Steffy Burase akhirnya akui jadi istri kedua Gubernur Aceh yang kini dipenjara. Ia pun pamer masakan untuk suami.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dia tidak mengupload foto dirinya bersama Irwandi bukan karena malu, melainkan untuk menjaga perasaan orang lain.
"Gw ga pernah malu, hanya menjaga perasaan beberapa orang, tapi akhirnya gw sadar, yang harusnya aku jaga ya perasaan kamu," tulis mantan model dan atlet marathon ini.
Steffy menutup postingannya dengan tulisan.
"Thank you for making my life so colorful including of BLACK All I know hidup bukan tentang kemarin, melainkan hari ini dan besok, bukan tentang siapa yang pertama Tapi siapa yang terakhir. Be strong Kamu yang didalam sana yang ga tau dunia luar. Jangan loncat kegirangan pas tau pengumuman ini Happy milad jelek, I love you 3000. 00.00 WIB, JAKARTA 02,08,2019."
Irwandi Yusuf Bicara Soal Pernikahannya Dengan Steffy Burase
Sebuah pernyataan eksklusif dan mengejutkan disampaikan Irwandi Yusuf kepada Serambinews.com, Minggu (21/4/2019) petang.
Intinya, ia merasa bersyukur karena pernikahannya dengan Fenny Steffy Burase sudah diakui secara tersirat dan tersurat oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Setengah Tahun Jadi Duda, Intip Kondisi Rumah Mewah Gading Marten Kini, Ruang Makannya Terbengkalai
Ia juga menyebut pernikahan itu sebagai sesuatu yang tak perlu lagi dipertanyakan.
Sebagaimana diketahui, pada sidang vonis perkara Irwandi pada 8 April lalu disebutkan oleh majelis hakim bahwa Fenny Steffy Burase itu adalah istri dari Irwandi Yusuf, terpidana kasus gratifikasi.
Kemarin, hal itu dipertanyakan ulang Serambinews.com kepada Irwandi. Inilah jawabannya:
Kalau hukum nasional kita menganut hukum positif, seharusnya hakim tidak perlu menyebut perkara itu dalam surat keputusan, karena hal ini sama saja menciptakan yurisprudensi baru yang dengan yurisprudensi itu masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan pernikahannya pada istansi negara.
"Contohnya sudah ada, nikah syar’i (sah di hadapan Allah) sama diakui dengan resmi menurut negara. Saya bersyukur juga pernikahan sudah diakui secara tersirat dan tersurat oleh pengadilan," ulas pria yang akrab disapa Teungku Agam ini.
Kemudian, apakah Irwandi yang menurut pengadilan merupakan suami Steffy akan menikahi mantan model asal Manado itu secara resmi?
Menurut ustaz, kata Irwandi, ada dua hal dalam hidup ini yang mutlak tidak dapat dipilih, yaitu pernikahan dan kematian.
"Bila berjodoh ya berjodoh, tetapi jika kita menganut teori yang di atas tadi, yang tidak bisa ditentukan oleh manusia adalah pernikahan dan kematian, maka sebenarnya pernikahan kami tidak lagi perlu dipertanyakan. Sudah sah di hadapan Allah dan di pengadilan. Tinggal lagi kita mintakan surat keputusan pengadilan lalu diserahkan ke KUA untuk memperoleh akta nikah resmi. Pasti akan menimbulkan polemik hukum. Maka, mengapa kita tidak berhukum dengan hukum yang telah diturunkan Allah saja?" tukas Irwandi.
Ketika ditanya apakah ia akan mengulang nikah, Irwandi menjawab, "Sebenarnya dengan adanya pemberitaan ini sama saja dengan pengumuman pernikahan. Terlepas dari surat keputusan pengadilan tersebut, jika para pihak menginginkan pernikahan diulang ya bisa diulang kapan saja."
Ia berpendapat, pada umumnya wanita khawatir dengan predikat "wanita simpanan" jika pernikahannya tidak diketahui umum.
Menurutnya, erasaan demikian wajar-wajar saja.
"Coba kita yang lekaki berpikir dengan alam pikiran wanita. Pasti akan merasakan seolah semua orang menudingnya, simpanan, simpanan," ujar Irwandi.
Menurut Irwandi, bagi wanita yang hanya mau menyedot materi dari suaminya tentu ianya tidak peduli dengan predikat wanita simpanan. Yang penting, materi mengalir cair.
Tapi bagi wanita yang selalu berusaha menghindari fitnah dan menjaga marwah, maka masuk akal sekali kalau statusnya sebagai istri harus diketahui oleh umum.
"Nah, Steffy Burase termasuk golongan yang terakhir. Bagi saya tidak keberatan untuk mengulang pernikahan asal segala sesuatunya kondusif. It takes two to the Tango," kata jebolan Oregon State University, Amerika Serikat ini.
Ia tambahkan, "Saya bukan lelaki tipe pengecut yang akan lari dari tanggung jawab ketika menghadapi masalah."
Irwandi juga mengemukakan pandangannya tentang nikah syar’i dan nikah menurut negara.
Yang membedakannya, menurut Irwandi, hanyalah konsekuensi hukum duniawi saja.
Artinya, bila ada sengketa antara suami istri yang menikah tidak tercatat pada KUA, negara tidak bisa campur tangan, misalnya dalam hal hak pusaka, nasab anak, dan lain-lain.
Tetapi bagi suami istri yang patuh kapada Allah dan rasul-Nya, lanjut Irwandi, hak dan kewajiban suami istri itu sama saja bagi mereka, baik mereka menikah di KUA maupun menikah secara syar’i.
Hak-hak istri tak dibedakan, hak anak tak dibedakan, hak faraid tak diingkari.
"Dulu ayah ibu kita pun umumnya menikah secara syar’i. Kalau di zaman kakek nenek saya, hampir dapat dipastikan semuanya tidak ada yang nikah di KUA. Toh orang tua saya baik-baik saja, kan. Tidak ada sengketa faraid," demikian Irwandi yang pada 11 April lalu sudah mendaftarkan nota banding perkaranya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sajian Sedap)