CPNS 2019

CPNS 2019 - Kepala BKN Ungkap 3 Hal Penyebab Gagal Seleksi Administrasi pada Penerimaan CPNS

Hasil evaluasi ini menjadi pelajaran untuk penerimaan CPNS 2019 yang akan dibuka bulan Oktober tahun ini. Ada beberapa poin penting yang perlu

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasi PNS 

Bima juga memprediksi rekrutmen CPNS 2019 maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di instansi pusat dan daerah bisa mencapai 5,5 juta pendaftar.

Jumlah tersebut lebih banyak dibanding jumlah peserta seleksi CPNS 2018 yang mencapai 3.636.251 juta.

CPNS 2018 memiliki rincian jumlah pelamar dari 76 instansi pusat yang mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi dan daerah sebanyak 2.189.791.

Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.

Total kebutuhan ASN nasional pada CPNS 2019 akan berjumlah 254.173 tenaga.

ASN yang dibutuhkan ini mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedu, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Baca: Bayi Reino Barack dan Syahrini Disinggung Ivan Gunawan, Teman Ayu Ting Ting Ungkap Hal Ini

Baca: Sempat Heboh dan Viral Foto Intim Siti Badriah dan Krisjiana Seusai Menikah, Sibad Jadi Sorotan!

Syarat Dasar PPPK

Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.

Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved