Setelah Nunung, Mantan Bandar Narkoba Sebut Artis Inisial "SS" Akan Segera Ditangkap Polisi

Brigjen Siswandi juga mengatakan bahwa masih ada artis tanah air yang juga pengguna Narkoba, namun belum terungkap.

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews
Nunung dan ilustrasi 

Setidaknya ketua GPAN ini telah mengantongi empat nama artis yang turut terjerumus penyalahgunaan Narkoba.

“Ada, jadi inisial hari Ini saya ungkapkan ada 4 ya. Ada M ada B ada D,” jelas Brigjen Siswandi tak meneruskan inisial lainnya.

Brigjen Siswandi sejauh ini hanya mengungkap inisial nama panggung dari artis yang bersangkutan.

Terkait profesinya, Brigjen Siswandi mengatakan salah satunya adalah Penyanyi.

“(Penyanyi) bisa (presenter) bisa.”

“Saya ambil huruf tengah ada A,” imbuh Brigjen Siswandi menambahkan informasi nama Penyanyi tersebut.

Jauh sebelum keterlibatan Nunung terhadap Narkoba ini terbongkar, ada beberapa anggota lawakan Srimulat yang lebih dulu ditangkap.

Data Tribunnews setidaknya ada empat anggota Srimulat yang juga terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba sebelum Nunung, yaitu:

1. Doyok

Komedian Doyok.
Komedian Doyok. (TRIBUNSOLO.COM/INSTAGRAM)

Doyok terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada tahun 2000 dan dijatuhi vonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gogon Srimulat
Gogon Srimulat (instagram)

2. Gogon
Gogon ditangkap di Tangerang, Banten pada tahun 2007 atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan dipenjara selama empat tahun.

3. Tessy

Tessy komentari kasus Nunung
Tessy komentari kasus Nunung (kolase Instagram dan Youtube)

Tessy terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba pada Oktober 2014.

Tessy dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi karena kedapatan memiliki sabu seberat 1,6 gram.

Komedian Polo di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Komedian Polo di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

4. Polo
Pada tahun 2000 Polo ditangkap polisi atas kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dan dipenjara selama 7 bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved