Pria Makan Kucing Hidup-hidup Dikabarkan Sedang Pelajari Ilmu Mistis, Polisi Lakukan Ini!

Kasus pria makan kucing hidup-hidup di kemayoran, Jakarta Pusat, awalnya diduga alami gangguan jiwa, namun kini mengarah pada ilmu mistis

Editor:
Kolase Instagram/@jadetabek.info dan Pexels.com
Jadi Buronan Polisi, Pria Paruh Baya yang Menelan Kucing Hidup-hidup Sempat Ancam Akan 'Habisi' Perekam Videonya 

"Akhirnya bapak itu action lah disitu, diambilah kucing, dimakan. Ini loh saya. Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," ujar Syaiful.

Cara tersebut ternyata efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi.

Baca: Niat Puasa Senin Kamis Beruntungnya yang Rutin Mengerjakannya, Ini Manfaat Luar Biasa Dari Allah SWT

Baca: Laga Madura United vs PSS, Motivasi Laskar Sape Kerab Incar Puncak Klasemen Liga 1 2019

Baca: Istri Sandiaga Uno, Nur Asia Bakal Melawan Anak Maruf Amin, Siti Nur Azizah di Pilkada Tangsel ?

Diduga punya ilmu mistis

Selain duduk peristiwa, kepolisian pun menggali soal sosok Abah Grandong.

Berdasarkan pengakuan saksi Abah Grandong diduga memiliki ilmu mistis sehingga nekat melakukan aksinya.

"Jadi gini menurut keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa ya kan. Itu kan hadir kesitu karena diajak kesitu untuk menjaga lahan disitu, dan kebetulan mereka juga orang punya ilmu-ilmu begitu," ujar Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Bambang menduga aksi tersebut dilakukan Abah Grandong secara spontanitas untuk menakuti pemilik warung.

Selama ini Grandong bekerja sebagai penjaga lahan kosong di Kemayoran.

"Jadi pada saat dia diperintahkan untuk menjaga itu mematikan lampu salah satu belum dimatikan lampu dan merasa spontanitas ya namanya orang punya ilmu ya emosinya gimana kan spontanitas," tutur Bambang.

Terancam 9 bulan penjara

Abah Grandong terancam hukuman sembilan bulan penjara jika terbukti bersalah.

Ia dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 302 dan 490 KUHP.

"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut penentuan Pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.

"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya," tutur Bambang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved