Kemampuan Istimewa Koopssus TNI yang Baru Dibentuk, Hanya Bisa 'Digerakkan' Orang-orang Ini
Hadi mengatakan personel Koopssus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus dalam upaya ...
Koopssus TNI dikomandoi oleh Brigjen TNI Rochadi yang sebelumnya merupakan Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI.
Koopssus TNI nanti akan disiapsiagakan di Mabes TNI dan sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden.
Hadi menambahkan, pembentukan Koopssus TNI tersebut tak berarti bahwa TNI menihilkan peran pasukan khusus yang sudah ada di setiap angkatan.

Menurut Hadi, Koopssus TNI justru dibentuk untuk menyinergikan ketiga angakatan supaya dapat mengatasi ancaman yang datang dari darat, laut, dan udara.
"Sehingga diperlukan interoperability, kesamaan, dan TNI menyiapkan doktrin, kemudian sarana dan prasana untuk kemudian menggerakan pasukan khusus tersebut. Itu yang paling penting," kata Hadi.
Bukan Barang Baru Koopssus TNI sendiri bisa dibilang bukan barang baru di lingkungan TNI.
Pada 2015 lalu, kesatuan serupa yang dinamakan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) dibentuk oleh Panglima TNI ketika itu, Jenderal TNI Moeldoko.
Namun, setelah Moeldoko turun dari jabatannya, Koopsusgab rupanya sempat dibekukan.
Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab pun muncul pada 2018 sebagai efek aksi teror di Surabaya.
Wacana reaktivasi Koopsusgab saat itu menimbulkan pro dan kontra.
Bagi yang mendukung, Koopsusgab dinilai perlu dihadirkan kembali untuk membantu Polri memberantas terorisme.
Sedangkan, kelompok yang menentang mempertanyakan dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab.
Revisi UU Antiterorisme yang saat itu masih dibahas di DPR juga dinilai lebih krusial dibanding pengaktifan kembali Koopsusgab.
Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab akhirnya terwujud pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembentukan Koopssus TNI.
Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Hadi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) juga telah mengatur peran serta TNI dalam pemberantasan terorisme.