Berita Nasional

Bakal Naik Gaji Honorer Pemprov Jadi Rp 2,9 Juta hingga Kepastian Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019

Bakal Naik Gaji Honorer Pemprov Jadi Rp 2,9 Juta hingga Kepastian Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Intisari Online
Ilustrasi Gaji 

Bakal Naik Gaji Honorer Pemprov Jadi Rp 2,9 Juta hingga Kepastian Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKA -  Gaji menjadi satu hal yang penting dalam setiap pekerjaan yang dilakoni.

Tak terkecuali bagi pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer.

Kabar menggembirakan sepertinya sedang menyelimuti pegawai honorer di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Nilainya pun tak tanggung-tanggung.

Pembahasannya sudah terus dilaksanakan pada APBD 2019 perubahan. 

Bicara soal angka, pemerintah pronvisi sebelumnya mengusulkan kenaikan Rp 500 ribu atau naik dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,7 per bulan.

Namun, ternyata ada usulan yang lebih baik disampaikan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya pada sebuah rapat di DPRD Babel.

Ia pernah mengatakan gaji honorer akan naik menjadi Rp 2,9 juta per bulan.

Baca: Sudah Ada 5.700 Agen BRlLink Tersebar di Provinsi Jambi, Bisa Layani Nasabah 24 Jam

Penjabat Sekda Babel yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Yulizar mengakui pembahasan soal wacana angka kenaikan menjadi Rp 2,9 juta seperti yang disampaikan Ketua DPRD Babel menjadi mungkin.

"Memang ada wacana Rp 2,9 juta. Tetapi, kalau Rp 2,8 juta itu pasti. Usulan kami juga sebenarnya Rp 2,8 juta, cuma ada usulan menambah, tambahlah jadi Rp 2,9 juta," kata Yulizar kepada bangkapos.com, Senin (29/7/2019)

Kendati informasi tersebut sudah beredar, Yulizar masih belum bisa memastikan kepastian angka kenaikannya.

Hal ini berkaitan dengan perhitungan dan pembahasan terlebih dahulu. 

Akan tetapi, wacana ini sudah ada persetujuan pada Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara.

"Itu sudah dikunci, KUA PPAS-nya juga sudah setuju. Di perubahan ini ada tambahan Rp 40 miliar di Belanja Tidak Langsung. Sekarang DPRD sedang pembahasan dengan OPD, nanti setelah selesai, kami akan rembukkan lagi, dan diputuskan," jelasnya.

Jika Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD sepakat, lanjut Yulizar rencananya kenaikan akan berlaku setelah Raperda APBD 2019 Perubahan disahkan.

Harapannya, September pada anggaran perubahan, ini sudah bisa diketuk.

"Begitu ketuk palu. Biasanya September sudah ketuk palu. Kami berharap pembahasan bisa diselesaikan di dewan periode ini," kata Yulizar.

Rekrutmen PPPK

Kini pegawai honorer sudah setara dengan PNS atau Pegawai Negei Sipil, dengan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) yang dirumuskan akhir tahun 2018 lalu

Realisasinya tertuang dalam pengnagkatan pegawai P3K/PPPK yang dijadwalkan pada pertengahan Agustus mendatang.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.

Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini,  tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan.

Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Rekrutmen dibuka pertengahan Agustus 2019

Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.

Meski belum dibuka, pertanyaan apakah seorang pelamar pelamar bisa ikut seleksi P3K/PPPK dan CPNS mulai ditanyakan sejumlah calon pelamar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rekrutmen P3K/PPPK 2019 digelar lebih awal daripada CPNS 2019.

MenpanRB, Syafruddin pun menyebut rekrutmen P3K/PPPK 2019 akan digelar sekitar pertengahan Agustus 2019, sementara rekrutmen CPNS 2019 baru akan digelar pada Oktober 2019.

Pemerintah akan merekrut tenaga P3K/PPPK 2019 sebanyak 168.636 orang.

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi P3K/PPPK 2019 di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

Kepastian rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 ini juga disampaikan langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resminya @BKNgoid.

Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)

Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019
Alokasi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 (Capture twitter @BKngoid)

Perbedaan P3K/PPPK dan PNS

Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K/PPPK dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/1/2019) di Batam menuturkan, tanda identitas P3K/PPPK 2019 akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho seperti dilansir kompas.com menuturkan, P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Yanuar menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.

Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes upah mereka yang masih di bawah standar kelayakan, Rabu (18/5/2011) dan syarat P3K/PPPK tenaga Pendidik atau Guru di tahun 2018 lalu
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes upah mereka yang masih di bawah standar kelayakan, Rabu (18/5/2011) dan syarat P3K/PPPK tenaga Pendidik atau Guru di tahun 2018 lalu (Kolase KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO/SSCASN)

Tanggapan BKN soal apakah bisa mengikuti tes P3K/PPPK 2019 dan CPNS 2019 sekaligus

Meski belum dibuka, pertanyaan apakah seorang pelamar bisa sekaligus mengikuti tes CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 mulai ditanyakan sejumlah calon pelamar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Alfan Juniardi :

Min mnta pncerahannya dong. Ini kan ada isu perndftaran #cpns2019 dan P3K dimulai apda waktu yg berdekatan.

Misalkan, kita ikut keduanya bisa min?

Ikut P3K tpi blm pengumuman, terus kita ikut pndftran #cpns2019 jg apa bisa min? Soalnya banyak yg galau masalah ini min. Trims

Terkait hal ini, BKN tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

BKN meminta agar calon pelamar menunggu persyaratan mengikuti P3K/PPPK dan CPNS 2019 yang akan diumumkan nantinya.

Mengapa hrs galau? Belum tahu persyaratan #CPNS2019 & #P3K2019 sdh galau. Belum tahu apa yg akan terjadi, galau.

Jangan2 kamu juga galau krn matahari akan terbit besok?

Tagline mimin adalah #BKNSemangatUntukNegeri loh, bukan galau untuk negeri

Sebelumnya, BKN juga menginformasikan agar calon pelamar P3K/PPPK 2019 atau CPNS 2019 mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, antara lain:

- Scan KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- foto

- Ijazah

- Transkrip nilai

Ketentuan untuk yang sudah lulus P3K/PPPK ketika melamar CPNS

Jelang kembali dibukannya rekrutmen P3K/PPPK 2019 dan CPNS 2019 ini, sejumlah pertanyaan seputar rekrutmen tersebut mulai ditanyakan ke akun twitter resmi BKN@BKNgoid.

Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah terkait kesempatan pelamar yang sudah lolos P3K/PPPK untuk melamar CPNS 2019.

BKN menyampaikan bahwa meskipun sudah lulus P3K/PPPK, pelamar tetap masih punya kesempatan untuk melamar CPNS 2019.

"Kata petinju Muhammad Ali, impossible is nothing. Tak ada yg tak mungkin, jika mau & mampu

Dahulukan P3K bg para senior kita, yg msh muda ambil jalur CPNS saja. Ojo kemaruk, kata @bkdjatengprov

Ini sekaligus jawaban bg pertanyaan2 sejenis," kata BKN

Beberapa waktu lalu, pertanyaan apakah yang sudah lulus P3K/PPPK masih bisa melamar CPNS ini juga ditanyakan kepada akun official Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB.

Senada dengan jawaban BKN, KemenpanRB juga memastikan bahwa yang sudah lulus P3K/PPPK masih bisa melamar CPNS.

Hanya saja, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?,"tanya seorang netizen melalui fitur ask question.

Pertanyaan itu pun mendapat jawaban dari admin akun instagram @kemenpanrb.

"Admin akan menjawan untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.

P3K/PPPK dan CPNS
P3K/PPPK dan CPNS ((Instagram))

 Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

Dalam pasal Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri dari P3K/PPPK.

Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K/PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK

Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.

MenPANRB sebut bakal merugi jika menolak

Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 juga menuai kritik, salah satunya datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menilai, PP Nomor 49 Tahun 2018 yang dianggap sebagai solusi masalah tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Sebab, orang yang baru lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga bisa ikut dalam rekrutmen P3K/PPPK.

Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K/PPPK dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.

"Karena kekurangan guru, kok seolah-olah mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," tambah Unifah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengaku heran atas adanya penolakan dari  honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018).

Syafruddin menambahkan, Presiden Jokowi sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.

Oleh sebab itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi.

"Kami itu akan memberikan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru," ujar Syafruddin.

Meski demikian, mantan Wakil Kepala Polri tersebut tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP P3K.

"Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silakan saja, enggak apa-apa. Justru rugi dia. Kalau enggak ada P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?" lanjut dia.

Saat ditanya apakah ia akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang menolak PP P3K, Syafruddin mengaku, tidak akan melakukannya.

"Sudahlah, biar saja mereka menolak. Sudah dikasih bagus oleh Presiden," ujar dia. (Bangkapos.com/Edy Yusmanto/Dedy Qurniawan/TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gaji Honorer Pemprov Bakal Naik Jadi Rp 2,9 Juta hingga Kepastian Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved