Berita Nasional
Bakal Naik Gaji Honorer Pemprov Jadi Rp 2,9 Juta hingga Kepastian Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019
Bakal Naik Gaji Honorer Pemprov Jadi Rp 2,9 Juta hingga Kepastian Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019
Harapannya, September pada anggaran perubahan, ini sudah bisa diketuk.
"Begitu ketuk palu. Biasanya September sudah ketuk palu. Kami berharap pembahasan bisa diselesaikan di dewan periode ini," kata Yulizar.
Rekrutmen PPPK
Kini pegawai honorer sudah setara dengan PNS atau Pegawai Negei Sipil, dengan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) yang dirumuskan akhir tahun 2018 lalu
Realisasinya tertuang dalam pengnagkatan pegawai P3K/PPPK yang dijadwalkan pada pertengahan Agustus mendatang.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK.
Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan.
Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Rekrutmen dibuka pertengahan Agustus 2019
Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.