Berita Sarolangun
Terkenal Licin, Gembong Narkoba di Sarolangun Ini Akhirnya Tertangkap! Lakukan Penggelapan Motor
Jajaran Polsek Pelawan Singkut Kabupaten Sarolangun kembali ringkus gembong peredaran narkoba.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
Terkenal Licin, Gembong Narkoba di Sarolangun Jambi Ini Akhirnya Tertangkap! Lakukan Penggelapan Motor
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Jajaran Polsek Pelawan Singkut Kabupaten Sarolangun kembali ringkus gembong peredaran narkoba.
Tersangka berinisal RO (22) yang merupakan target bulan-bulanan petugas berhasil diamankan.
"Tersangka ini sangat licin (susah) ditangkap," kata Kapolsek Pelawan Singkut, Iptu Soekany Daulay.
Ia berhasil diamankan saat melakukan tindak pidana lain di daerah hukum Sarolangun
Kapolres sarolangun AKBP Dadan wiralaksana melalui kapolsek pelawan singkut, Iptu A Soekany Daulay mengatakan awal mula penangkapan RO pada saat ia melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Baca: Hari Ini Kejurnas Dayung Junior U-15 di Danau Sipin Jambi Dibuka, Pertandingakan 25 Nomor Perlombaan
Baca: Ternyata Telur Dinosaurus Berusia 65 Juta Tahun, Bocah Ini Tak Sengaja Temukan 11 Telur Saat Bermain
Baca: Sindiran Nikita Mirzani ke Barbie Kumalasari Soal Banyaknya Barang Diduga KW di TV: Sedih Aku Tuh!
Baca: Inilah Pesan Terakhir di Grup WhatsApp Bripka Rachmat Effendy sebelum Tewas Ditembak Brigadir Rangga
Keberadaannya yang saat itu sempat berpindah pindah, namun ia berhasil ditemukan di Desa Payo Lebar Kecamatan Singkut, di salah satu rumah.
"Kita berhasil mengkap RO, ia adalah pelaku penggelapan motor," ujar kapolsek, sabtu (27/7/2019).

Kata kapolsek, setelah menangkapan RO pada kamis (25/7/2019) sekira pukul 03.00 dini hari, dari pengungkapan penggelapan motor ini, petugas menyisir semua ruangan yang ada di rumah itu.
Alhasil polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu.
"Berawal saat anggota menggeledah celana, kemudian tim menemukan sabu 6 paket kecil, berat 0.97 gram," katanya
Menurut introgasi, pelaku membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.
"Awalnya 8 paket, Sudah terjual 2 paket, sisanya 6 paket kecil," katanya
Tertangkapnya pelaku RO ini ternyata merupakan spesialis curanmor dan juga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Limun, Sarolangun atas kasus pencurian dengan kekerasan.
Berawal dari penangkapan RO, polisi menjaring kembali sindikat lainnya yaitu tiga pelaku yang mempunyai tugas masing-masing.
HI,WY, RS, adalah sindikat dari pelaku RO yang mempunyai tugas dari memasok, pemodal, hingga membungkus dan menjualnya kembali baranh haram itu ke daerah Sarolangun.
HI betugas membeli ke daerah Sumatra Selatan (Sumsel) yang berbatasan dengan Kecamatan Singkut.
Baca: Cantiknya Anak Tiri Nunung, Jenguk Sang Ibu dan Iyan Sambiran, Intip 6 Foto Kleine Marsha Gardena
Baca: Ruben Onsu Beberkan Hal Tak Terduga dari Nunung Selama Ini, Reaksi Bagus Permadi Langsung Terisak
Baca: Pernah Dihamili, Wanita Thailand Ini Bongkar Tabiat Asli Pablo Benua: Sang Anak Bernasib Malang
RS bertugas sebagai pemodal dan WY bertugas membantu menggadaikan sepeda motor hasil penggelapan dan curian.
"Aktor utama dari kejadian ini adalah RO yang menjual narkotika dan juga memaketkan barang tersebut dari enam paket," kata kapolsek.
"Barang haram itu ia jual dan menyasar kepada kalangan remaja," katanya
Kapolsek mengakui, RO sudah berulang kali melakukan aksi peredaran narkoba tersebut.
Hanya saja untuk menangkap aktor tersebut sangat sulit dan lincah.
Untuk mengungkap lebih dalam lagi, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih dalam tergahap terangka RO.
Hal ini juga untuk mengungkap sindikat lain yabg berasal darI tersangka RO
Pasal yang dijerat khusus untuk tersangka RO tentu saja pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Wahyu herliyanto)