Polisi Nyamar Ungkap Dagang 'Perawan' Anak di Bawah Umur, Tante Korban Sudah Terima DP Rp 5 juta
TRIBUNJAMBI.COM - Sangat memilukan, hanya lantaran kekepet biaya masuk SMP, gadis DSP nekat jual
Lantaran belum bertemu keluarganya, DSP kini dipulangkan ke rumah kakeknya di Kuala, Langkat.
DSP rupanya tahu dirinya akan dijual kepada pria hidung belang oleh sang bibi.
Tak kalah menyayat hati, ia ternyata nekat melakukannya demi mendapatkan biaya masuk SMP.
"Sewaktu diamankan, korban juga berada di TKP. Tapi dia kini sudah kita pulangkan. Korban tahu mau dijual, " kata Iptu M Syarif Ginting.
"Katanya hasil itu untuk biaya sekolah. Dari uang Rp 10 juta itu korban belum tahu dijanjikan mendapatkan bagian berapa. Cuma memang katanya untuk biaya masuk SMP korban," lanjutnya mengatakan.
Baca: JADWAL Arema FC vs Persib Bandung Selasa (30/7), Lanjutan LIGA 1 2019, 2 Pemain Singo Edan Absen
Alhasil, atas perbuatannya, SZ dan SA kini terancam hukuman kurungan.
Keduanya dikenakan pasal tindak pidana penjualan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Tak main-main, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Jual Keperawanan untuk Bayar Utang
Pada tahun 2018 lalu, seorang siswi sebuah SMA negeri di Tangerang, Provinsi Banten terpaksa menjual keperawanan demi membayar utang.
Ironisnya, perbuatan terlarangnya saat itu ia lakukan saat baru saja mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK ).
Baca: Jonatan Christie dan Praveen/Melati Tumbang, Indonesia Hanya Raih 1 Gelar di Japan Open 2019
Inilah cerita lengkapnya seperti yang diceritakannya kepada reporter TribunJakarta.com, Ega Alfreda.
Udara malam saat itu cukup dingin, setelah hujan mengguyur sejak sore.
Di sebuah meja kecil di pelataran sebuah minimarket terkenal, seorang gadis tampak asik memainkan ponsel.
Beberapa kali dia mengarahkan layar ponsel ke depan wajahnya.