Berita Selebritis
Terbongkar, Ternyata Sosok Ini yang Terus Pasok Narkoba untuk Nunung, Ternyata Narapidana Inisial E
Fakta terbaru terbongkar soal kasus kepemilikan sabu yang menjerat Nunung dan suaminya Iyan Sambiran.
Terbongkar, Ternyata Sosok Ini yang Terus Pasok Narkoba untuk Nunung, Ternyata Narapidana Inisial E
TRIBUNJAMBI.COM - Terbongkar, Ternyata Sosok Ini yang Terus Pasok Narkoba untuk Nunung, Ternyata Narapidana Inisial E
Fakta terbaru terbongkar soal kasus kepemilikan sabu yang menjerat Nunung dan suaminya Iyan Sambiran.
Nunung dapatkan sabu dari seorang Narapidana berinisial E.
Kini pria berinisial E itu pun ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/7/2019).
Dilansir dari Kompas.com, komunikasi antara tersangka E dan tersangka HM alias TB dilakukan menggunakan ponsel.
E saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Sementara, tersangka TB adalah orang yang menjual sabu-sabu kepada Nunung.
"TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca: Terungkap Identitas Korban Kecelakaan Maut Boyolali, Ternyata Korban Merupakan Sosok Tak Terduga
Baca: HOTMAN Paris Belikan Apartemen Rp 35 Miliar untuk Putrinya, Tetanggaan Sama Artis Top Korea
Baca: Putusan Gugatan Kenaikan Tarif PDAM, Hakim Putusakan Peraturan Walikota Jambi Melawan Hukum
Baca: Ramalan Zodiak Jumat 26 Juli 2019, Perilaku Aneh Cancer Jadi Sorotan, Libra Penuh Keberuntungan
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan tersangka E ditangkap pada Minggu (21/7/2019).
Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan pihak lapas. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel.
"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ujar Calvijn.

Lebih lanjut, Argo pun mengungkap jaringan Narkoba yang ada di lapas hingga sampai ke tangan Nunung.
E yang berada di penjara rupanya berkomunikasi dengan IP guna mendapatkan Sabu pesanan TB.
IP yang berada di satu penjara yang sama adalah rekan E
Mengetahui ada pesanan Sabu dari TB, IP pun lantas berkomunikasi dengan inisial Yul yang saat ini masih berstatus DPO ( Daftar Pencarian Orang).
Namun hingga kini, polisi masih belum dapat informasi lebih lanjut soal sosok Yul yang diprediksi sebagai pemilik Sabu tersebut.
Usai berkomuikasi dengan Yul, IP pun lantas berkoordinasi dengan E soal Sabu yang ia dapatkan.
Selepas itu, E pun langsung berkomunikasi dengan TB sebagai pemasok Narkoba kepada Nunung.
Tak langsung memberikannya ke TB, E rupanya mempunyai perantara yakni K untuk memasok Narkoba tersebut.
Sosok K hingga saat ini diakui polisi masih berstatus DPO.
"E komunikasi dengan TP bahwa oke saya ada barang, tolong nanti barang itu TP komunikasi dengan K," jelas Argo.
Dalam konferensi pers itu, Argo juga mengungkap cara K dalam memasok Narkoba ke TB.
Bukan secara langsung, E rupanya meminta K untuk meletakkan Narkoba di tempat umum yakni di pinggir jalan di Cibinong, Bogor.
"Jadi E ngomong sama K, 'eh K, ini ada orang pesan, tolong barang diletakkan di pinggir jalan di flyover Cibinong, nanti ada orang yang mengambilnya'. (Ralat) Diletakkan di tiang listrik yang ada tandanya. Ada tanda titik medannya. Jadi biar nanti si TP ini ngambilnya gampang," ungkap Argo.

Dari hasil penjualan Narkoba tersebut, terungkap keuntungan yang didapatkan E dari dalam penjara.
Dalam satu kali transaksi kepada pemasok Nunung, E mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu.
Sebab, TB membeli Narkoba dari E sebesar Rp 1,3 juta.
Sedangkan E membeli Narkoba tersebut seharga Rp 900 ribu.
Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu-sabu itu adalah perhiasan.
Nunung pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu ke dalam kloset.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak memaparkan soal pengakuan Nunung soal penggunaan Narkoba.
"Pengakuan tersangka NN dan suaminya JJ, dan sudah dituangkan juga dalam berita acara pemeriksaan, ya diakui awal penggunaan (narkoba oleh NN) 20 tahun yang lalu," ujar Calvin, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).
Bahkan, suami Nunung yang juga telah ditahan kepolisian diketahui sudah lebih lama menjadi pemakai barang haram. JJ disebut Calvin telah menggunakan narkoba dari 24 tahun silam.
"Dan JJ bahkan lebih (lama dari NN), sekitar 24 tahun yang lalu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id