Tak Hanya Satu, Pablo Benua Diduga Gelapkan 32 Unit Mobil, Modus Suami Rey Utami Gelapkan Kendaraan
"Total ada 32 unit mobil yang diduga digelapkan Pablo dalam kasus ini," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana
Kuasa hukum Pablo Benua, Farhat Abbas, mengatakan bahwa kliennya kaget telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
"Wah, itu saya enggak tahu. Pablo aja kaget jadi tersangka, jadi nanti kita lihat," kata Farhat saat ditemui di Polda Meteo Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Farhat menuturkan, hingga kini belum diputuskan ia akan mendampingi Pablo menghadapi kasus barunya itu atau tidak.
"Berkas kami pelajari apakah lawyer-nya saya atau yang lain. Belum, belum ditentukan, saya enggak tahu dia minta tolong sama saya, ya gampanglah," ucapnya.

Baca: LOWONGAN KERJA TERBARU PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Untuk D3/S1 Semua Jurusan
Baca: Download Lagu MP3 Takbiran Idul Adha Nonstop Ustaz Jefri Al Buchori Paling Merdu 2019, Cek Disini
Modus Pabo Benua untuk Gelapkan Mobil
Nama Pablo Benua ternyata pernah tersandung kasua investasi ilegal alias bodong.
Dia adalah pemimpin PT Inti Benua Indonesia yang pernah masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi.
Informasi itu pernah dirilis oleh OJK pada 11 Januari 2017.
Nama perusahaan Pablo Benua masuk dalam 6 perusahaan investasi bodong yang diumumkan saat itu.
Kegiatan usaha Pablo awalnya diketahui bahwa sistem IBIS54Pro berada di bawah naungan PT Benua Ozon Solusindo.
Program Hak Guna Pakai produktif sudah berjalan semenjak tahun 2011 di Medan.
PT Inti Benua Solusindo merupakan credit company yang memiliki sistem bernama "IBIS54 PRO".
Baca: VIDEO: Detik-detik Wahana Kora-kora di Pasar Malam Pekalongan Jatuh, 1 Remaja Tewas
Baca: AKSI Kejam ISIS, Seorang Gadis Dijadikan Pemuas Nafsu, Diintimi hingga Tewas di Depan Keluarganya
IBIS54 PRO ini adalah program hak guna pakai (HGP) dengan hanya mengeluarkan biaya down payment(DP) sebesar 54% dari harga on the road (OTR) dan konsumen dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.
Dikutip dari siaran pers OJK dan Satgas Waspada Investasi 11 Januari 2017, modus operandi perusahaan Pablo adalah sebagai berikut:
Calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.