Perampasan Mobil Korban Secara Paksa & Tindakan Kekerasan, 5 Tukang Tagih Diciduk Polisi
TRIBUNJAMBI.COM- Sebanyak 5 orang tukang tagih (Debt Collector) diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.
Kelimanya akan dikenakan dengan pasal 170 KUHP, Lalu Pasal 365, dan akan dilapis dengan pasal 335.
"Kita akan kenakan mereka ini dengan pasal 170 KUHP, karena bersama - sama Melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang, Kemudian pasal 365 karena mengambil paksa kunci itu dan mobil itu, dan juga kita lapis dengan pasal 335,"jelasIptu Sagi.
Selain mengamankan para Debt Collector tersebut, pihak Kepolisian juga akan melakukan pemanggilan pihak leasing dan perusahaan yang bersangkutan untuk di minta keterangan terkait hal ini.
Baca: Siapa Sebenarnya Siti Nur Azizah Putri Wakil Presiden Terpilih Maruf Amin, Siap Maju Pilkada Tangsel
Baca: Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif Bank Mandiri Cabang Sam Ratulangi, Pernah Minta Maaf & Buat Perjanjian
Baca: Sudah Stor Rp 10 Juta dan Dijanjikan lahan, Korban Muslim SMB Lapor Ke Polda Jambi
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Rampas Mobil Korban, 5 Debt Collector di Pontianak Diciduk Polisi,