Fulus Jemaah Haji Indonesia Menggiurkan, Operator Zain Asal Arab Saudi Buka Cabang diTanah Air

Demi mendapat fulus yang menggiurkan, mereka rela menempuh perjalanan ribuan kilometer untuk membuka booth

Editor: Nani Rachmaini
tribunnews
ilustrasi sim card 

'Jika Zain memenuhi semua kewajiban sesuai dengan yang diamanahkan di undang-undangan maka kepentingan nasional tak ada yang dikorbankan,” terang Alamsyah.

Heru Sutadi, mantan komisioner BRTI pun ikut angkat bicara terhadap tingkat polah Zain yang membuka layanannya penjualan SIM card di Indonesia.

Menurutnya, seharusnya semua pihak yang ingin berusaha di Indonesia harus memiliki izin.

Apa lagi industri telekomunikasi di Indonesia masih menganut rezim perizinan.

"Jadi siapapun yang ingin berjualan di Indonesia harus memiliki izin tak terkecuali, Zain."

'Mereka seharusnya sebelum berjualan harus mengantungi izin baik itu dari Kominfo, BRTI maupun Kementrian Perdagangan,"terang Heru.

Zain sebagai operator telekomunikasi asing yang menjual layanannya di Indonesia berpotensi melanggar UU 36 tahun 1999.

Dalam pasal 1 butir 12 Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Sehingga dalam hal ini Kartu perdana (sim card) yang dijual Zain di Indonesia merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Di pasal pasal 4 UUU No. 36 tahun 1999 dinyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kominfo.

Penjualan kartu perdana operator luar negeri, dalam hal ini Zain di wilayah Indonesia tanpa penindakan yang tegas dari Kominfo akan menghilangkan kedaulatan Pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Kegiatan perdagangan yang dilakukan Zain tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebagaimana diketahui dalam pasal 24 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan perdagangan. Lebih lanjut lagi dalam pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Zain, operator telekomunikasi asal Saudi Arabia telah membuka stan untuk menjual layanannya kepada calon jamaah haji Indonesia dengan cara membagikan SIM card.

Selain membagikan SIM card, para sales dari Zain juga menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved