Viral Medos
Adu Mulut Profesor vs Polisi di Persimpangan Jalan Surabaya jadi Video Viral, Masalah U-turn
Sejumlah fakta baru akhirnya terungkap terkait viral video profesor vs polisi di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Sejumlah fakta baru akhirnya terungkap terkait viral video profesor vs polisi di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya
Fakta terbaru viral video adu mulut profesor vs polisi ini terungkap setelah Polda Jatim dan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menanggapi video tersebut
Berikut SURYA.co.id rangkum fakta-fakta terbaru video viral adu mulut profesor vs polisi di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya
Baca Juga
Akhirnya Terjawab, Benarkah Ada Cinta Segitiga Ahok BTP, Veronica Tan dan Puput Nastiti Devi?
Istri Ahok Melahirkan Tahun Ini? Begini Beda Bentuk Perut Puput Nastiti Devi Dulu dan Sekarang
Daftar 10 Wanita Paling Dikagumi di Indonesia versi YouGov, Susi Pudjiastuti Singkirkan Agnez Mo
Daftar 14 Artis Asal Jambi yang Sukses di Jakarta, dari Christine Hakim s/d Si Cantik Eriska Rein
Merespons hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyayangkan tindakkan masyarakat dalam video singkat tersebut, yang terkesan menghakimi petugas kepolisian.
"Nah kami menyayangkan memang, kalau ada hal tersebut yang seperti itu," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Kamis (18/7/2019).

Menurut Barung, didebat seperti apapun, petugas kepolisian yang bertugas saat itu, hanya sebatas menjalankan dan menegakkan hukum.
"Kepolisian yang bertindak di lapangan adalah hukum yang berjalan," lanjutnya.
Dalam kontek penegakkan hukum untuk tertib berlalu lintas, lanjut Barung, petugas polisi tersebut hanya menjalankan aturan hukum yang telah tertulis dalam traffic board tersebut.
"Beliau atau anggota-anggota kami di lapangan menegakkan hukum sesuai dengan apa yang rambu itu ditegakkan," ujarnya.
Jikalau dirasa ada kekeliruan yang menimbulkan permasalahan sebagaimana yang terjadi dalam video viral tersebut.
Barung mengimbau, masyarakat bisa memanfaatkan jalur hukum yang konstitusional untuk menyampaikan protes
"Seyogyanya bisa dilakukan dengan cara-cara konstitusi atau hukum yang berlaku. Tidak kemudian memviralkan atau merendahkan petugas di lapangan," tandasnya.
2. Kronologi Sebenarnya
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi sebenarnya atas insiden percekcokan di antara keduanya.
Seorang petugas polisi lalu lintas yang tergabung dalam Polsek Wonocolo bernama Aiptu Muhtashor sedang melakukan pengamanan di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Kemudian datang dari arah barat menuju timur sebuah mobil yang dikendarai Sadjijono bersama asistennya, Abdul Halim.

Mobil tersebut ternyata berbelok ke U-turn di persimpangan tersebut, lalu oleh petugas, mobil itu langsung diberhentikan.
"Memberhentikan ini bukan bermaksud untuk menindak ataupun mau menilang," katanya saat ditemui awakmedia di kantornya, Kamis (18/7/2019).
"Tapi mau memberikan pemahaman ataupun imbauan kepada Profesor tersebut agar lain kali tidak memutar balik di u-turn tersebut," lanjutnya.
Mengapa demikian? Eva Guna Pandia mengungkapkan, U-turn di lokasi persimpangan itu terbilang berbahaya bila digunakan kendaraan roda empat (R4) untuk bermanuver memutar haluan.
"Lajur paling kanan dari arah timur ke barat memang berhenti, tetapi dua lajur seperti lajur tengah dan lajur paling kiri itu tetap berjalan," ujarnya.
"Jadi dia kalau mau putar balik di situ dari arah yang berlawanan juga ada dua lajur kendaraan yang berjalan," lanjutnya.
Eva menambahkan, berdasarkan catatannya, di kawasan tersebut kerapkali terjadi kecelakaan.
"Maka dari itu Aiptu Mukhtasor memberhentikan rencananya ingin menghimbau kepada profesor tersebut," tandasnya.
3. Rambu Langsung Diperbaiki
Di samping itu, Eva Guna Pandia juga menggungkap traffic board penyebab kedua belah pihak memunculkan penafsiran berseberangan, telah diperbaharui.
"Memang rambu awalnya adalah rambu himbauan tapi sudah kami pertegas lagi dan sudah kami ubah untuk u-turn yang ada di sana dikhususkan hanya untuk roda dua saja," tandasnya, Kamis (18/7/2019).
"Karena memang rawan terjadi kecelakaan dan sudah dibenahi oleh rekan-rekan Dishub Kota Surabaya," tandasnya.
Sedang terkait alasan petugas polisi lalu lintas Polsek Wonocolo Aiptu Muhtashor lebih banyak diam, polisi dengan dua melati di pundak itu menjelaskan bahwa petugas tersebut tak diberi kesempatan berbicara.
"Tetapi mungkin karena beliau ngomong terus jadi anggota tidak sempat berargumen," katanya saat ditemui awakmedia di kantornya, Kamis (18/7/2019).
Kendati dalam video tersebut pihak kepolisian terkesan dihakimi, justru Eva Guna Pandia mengaku berterima kasih atas saran dan masukkan untuk evaluasi atas rambu-rambu tersebut.
"Kami dari Polrestabes Surabaya sangat berterima kasih kepada Profesor atas masukannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video Polantas (polisi lalu lintas) disemprot oleh pria berambut putih mendadak viral di media sosial Twitter.
Hal itu lantaran pria yang tak dietahui namanya itu hendak ditilang oleh seorang polisi lantaran diduga telah melanggar lalu lintas.
Padahal, pria tersebut tak melanggar lalu lintas, bahkan ia mengajak polisi itu untuk melihat kembali rambu lalu lintas yang berada di sebuah traffic light.
Dikutip dari video viral di Twitter yang diunggah melalui akun @AiraAfniAmalia, kejadian ini terekam kamera masyarakat.

Dalam unggahannya Aira Afni menuliskan caption "Jadi kepo (ingin tahu), siapa sih nama Profesor Hukum yang beri 'Kuliah Gratis' kepada Polantas tersebut?"
"Kayaknya Profesor Hukum di video ini ilmunya lebih manfaat daripada Profesor Hukum di BPIP yang gajinya Rp 100 Juta per bulan itu deh,"
Pria yang mengenakan kemeja dengan dibalut blazer hitam tersebut ternyata mengaku sebagai seorang profesor hukum.
Pria yang belum diketahui namanya tersebut merasa tidak terima dengan aksi penilangan yang dilakukan polisi.
Nampak dirinya sudah mengikuti rambu putar balik bagi roda 4 namun malah ditilang petugas.
"Roda dua putar balik ikuti isyarat lampu," jelas sang pria pada petugas yang menangkapnya.
"Yang mana bilang kalau roda empat tidak boleh putar? Dasar hukumnya apa?" tambahnya.
Mendapatkan pertanyaan tersebut sang polisi yang diketahui bernama Mutasor itu tak berkutik dan hanya bisa tersenyum kaku.
"Ini bukan larangan, walaupun anda penegak hukum tapi anda harus tahu ini artinya," tambah sang pria.
Kemudian pria tersebut justru malah yang menjelaskan ke sang polisi mengenai arti rambu layaknya kuliah.
"Roda dua putar kembali ikuti syarat lampu, berarti roda empat tidak ikuti syarat lampu. Renungkan," jelas sang profesor.
Kemudian sang perekam juga menunjukkan kalau polisi parkir di bawah rambu larangan parkir.
"Nah itu malah tidak boleh itu melawan hukum," tunjuk sang profesor ke arah mobil polisi.

"Kalau anda korban kasihanlah masyarakat, sekarang masyarakat sudah pintar," tambahnya.
Subscribe Youtube
Daftar 10 Wanita Paling Dikagumi di Indonesia versi YouGov, Susi Pudjiastuti Singkirkan Agnez Mo
Daftar 14 Artis Asal Jambi yang Sukses di Jakarta, dari Christine Hakim s/d Si Cantik Eriska Rein
Anggota TNI Dikeroyok Puluhan Orang SMB hingga Berdarah-darah, sedang Pemadaman Lahan Terbakar
Berita Lucinta Luna, dari Injak-injak Foto Rivelino Wardhana hingga Tantangan Buka Baju