Video 3 Menit Bikin Geger, 13 Adegan Mesum Sejoli PNS Kantor Camat: Beredar Luas di Medsos
TRIBUNJAMBI.COM - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun, Sumatera Utara, diamankan Polres
TRIBUNJAMBI.COM - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun, Sumatera Utara, diamankan Polres Simalungun. Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila dua sejoli yang beredar di media sosial (medsos).
Informasi yang dihimpun, dua PNS yang bukan suami istri itu adalah BH (44) dan LS (41).
BH diketahui bekerja di kantor Camat Gunung Maligas.
Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.
Baca: 2019 Jadi Musim MotoGP Terburuk Bersama Yamaha, Apa Masalah Valentino Rossi?
Video yang berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan badan di rumahnya.
Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.
"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019).
Dikatakannya, proses penyelidikan ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS.
Baca: Segel SMPN 1 Sungaipenuh Dilepas, Penyegelan Dilakukan Malam Hari oleh Orang tak Dikenal
Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua PNS itu menyebar di media sosial.
"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," jelasnya.
Dalam kasus ini, selain mengamankan dua pelakunya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit ponsel milik BH dan LS, flashdisk, baju, kasur, spreai, dan bantal.
Baca: Salmafina Sunan dan Keluarga Bertemu, Dapat Hadiah Khusus, Alma Sebut Harus Hentikan Kebiasaan Buruk
Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur pornografi.
Dengan demikian, tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.
Baca: Sedang Tayang Live Streaming, PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, Bajul Ijo Kerja Keras Curi Poin
Diberitakan sebelumnya, Kasus perselingkuhan dua oknum PNS terjadi di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan kedua sejoli PNS itu sempat merekam adegan mesumnya.
Kini keduanya telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Melansir Tribunmedan, Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua PNS yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing, Simalungun, Sumut.
Baca: Kepsek Dipindahkan, SMPN 1 Sungaipenuh Disegel,Guru dan Siswa Sampaikan Aspirasi ke Dinas Pendidikan
Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi.
Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan tak senonoh.
Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata tidak berstatus suami istri.
Ternyata, dua PNS ini telah memiliki suami dan istri serta anak.
Baca: Iseng Remas Dada Turis Asing Berpakaian Minim, Seorang Guru di Sleman Dijebloskan ke Penjara
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).
Baca: Awan Lentikular di Gunung Rinjani, Penjelasan Lapan Soal Topi Awan, Ternyata ada Bahaya di Dalamnya
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi.
Satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.
AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.
Baca: VIDEO: Dianggap Lebih Aman, PSK di Kota Jambi, Pilih Hotel Berbintang Jalani Bisnis Esek-esek
Alat merekam menggunakan handphone milik LS.
Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.
Dalam video itu, kata AKBP Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu.
Sejoli PNS di Simalungun Rekam Adegan Mesumnya, Akhirnya Mendekam di Sel.
Baca: Desain dan Harga Jual Honda X-ADV 150, Bakal Saingi Yamaha NMAX & Aerox
Screen shot aksi mesum sejoli PNS di Simalungun.
Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga.
Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan itu.
Polisi juga telah melakukan rekontruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan.
sesuai dengan pakaian yang digunakan ada sebanyak 13 Adegan.
Baca: Lowongan Kerja - PT Pos Indonesia Cari Lulusan SMA SMK Sederajat, Buruan Daftar, Tutup 20 Juli
Baca: Sinergi dan Realisasi Program Pendidikan Agama, Sekda Muarojambi Hadiri Rakor Diniyah Takmiliyah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kejar Penyebar Video Adegan Mesum Dua PNS",
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Kejar Penyebar Video Adegan Mesum Dua PNS, Barang Bukti Spreai dan Bantal Ikut Disita,