Tertangkap Basah, Waria Berkerudung di Jambi Mangkal hingga Video Call Sambil Mainan Alat Vital
Apa saja bisa dilakukan untuk mendapat 'mangsa'. Akhirnya waria berkerudung muncul di kawasan Pasar, Kota Jambi.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Apa saja bisa dilakukan untuk mendapat 'mangsa'. Akhirnya waria berkerudung muncul di kawasan Pasar, Kota Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM - Ada-ada saja kelakuan waria (wanita pria) untuk menarik perhatian.
Ada yang menggunakan kerudung, ada juga yang melakukan video call via WhatsApp
Kali ini, seorang waria berkerudung di Jambi tertangkap.
Dayat Tambunan (17) alias Luna, ditangkap petugas gabungan Satpol PP Kota Jambi dan petugas Kecamatan Pasar Jambi saat mangkal di kawasan pasar, pada Rabu (17/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
Uniknya, saat mangkal mencari mangsa waria itu mengenakan kerudung di kepalanya.
Baca Juga
Siapa Sebenarnya Kerenina Sunny Halim, Adik Steve Emmanuel Cantik dan Prestasi Mengagumkan
Masa Lalu Irish Bella Terbongkar, Nia Ramadhani Nekat Telepon Malam-malam Tak Peduli Pacar Orang
Celana Ketat Hingga Tampak Baju Dalaman, Deretan Foto Manohara Tonton Persija VS Persib Liga 1 2019
Daftar 14 Caleg yang Gugat Partai Gerindra, Siapa Sebenarnya R Wulansari dan Rahayu Saraswati?
Warga Marene, Kecamatan Jambi Timur, itu mengaku sudah biasa mangkal menjadi waria di kawasan itu.
Dia mengaku baru malam itu saja saat mangkal mengenakan kerudung kepala.
Apa tujuan memakai kerudung kepala?
Ternyata agar lebih mirip seperti wanita asli dan tidak diketahui oleh petugas.
"Sudah biasa mangkal di sini, Pak. Tapi baru malam ini mangkal menggunakan kerudung, biar tamu lebih tertarik jadi bisa dapat uang lebih, Pak," kata Luna kepada petugas.
Camat Pasar Jambi, Mustari Affandi, mengatakan bahwa kegiatan razia itu merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah dengan adanya waria di kawasan Pasar Jambi pada malam hari.
"Kegiatan razia terhadap waria ini khususnya di wilayah Kecamatan Pasar Jambi akan terus kita laksanakan, karena masyarakat sekitar sudah terganggu dengan adanya waria yang mangkal di pasar ini" Ujar Mustari Affandi, Rabu (17/7).
Lebih lanjut, Mustari Affandi menyampaikan bahwa waria yang terjaring razia ini akan di bawa ke kantor Dinas Sosial Kota Jambi untuk mendapatkan pembinaan.

Selain itu juga akan dilakukan tes kesehatan bahwa waria tersebut akan digunduli agar tidak mangkal lagi.
"Waria ini kita bawa ke dinsos kota untuk dilakukan pembinaan, dan kita juga akan lakukan tes kesehatan apakah waria ini terkena penyakit HIV/AIDS atau tidak," tuturnya.
Video call dengan waria
Sungguh apes nasib UR.
Selain melakukan perbuatan tak terpuji, dia juga kena tipu.
Andi Syaputra alias Winda (27), seorang waria asal Kabupaten Bone, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo di salah satu Wisma di Jalan Kelapa, Kelurahan Dangerako, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Andi Syaputra ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau pemerasan yang disertai pengancaman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku melancarkan aksi dengan menipu korban berinisial UR (35) melalui video call (VC) secara porno di aplikasi WhatsApp.
Menurut Ardy, Andi Syaputra mengaku sebagai wanita dan melakukan percakapan seks kepada korban.
Andi Syaputra kemudian merekam video percakapan tersebut dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tak memberikan uang.

"Saat VC berlangsung, pelaku menyuruh korban memainkan alat vitalnya sehingga momen tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan gambar (screenshoot) korban)," kata Ardy Yusuf, saat dikonfirmasi di Mako Polres Palopo, Jumat (12/7/2019).
Selain itu, Andi Syaputra melakukan rayuan gombal dengan mengubah suaranya yang mirip dengan wanita.
Hal itu dilakukan agar korban yakin dan dengan mudah Andi Syaputra mendapatkan gambar guna memeras korbannya.
Kejadian ini terungkap saat korban merasa malu dan cemas jika kejadian yang dialaminya tersebar luas.
Korban yang sudah memberikan Rp 500 ribu kepada pelaku kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Palopo.
"Pelaku sendiri mengakui, gambar tersebut digunakan untuk memeras korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskannya ke media sosial," kata Ardy Yusuf.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ponsel dan sebuah kartu ATM.
Korban Mahasiswi
Sebelumnya, kasus hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2018 lalu di Ngawi, Jawa Timur
Dwi (35), pria asal Ngawi, Jawa Timur ditangkap polisi di Sleman, Yogyakarta karena berusaha memeras seorang mahasiswi di Yogyakarta.
Saat beraksi, Dwi mengaku sebagai anggota Brimob.
Parahnya, Dwi membujuk dan merayu seorang mahasiswi di Yogyakarta melakukan aksi pornografi lewat video call.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Hariyanto, menjelaskan, pelaku menggunakan media sosial Instagram untuk mencari korbannya.
"Pelaku ini mengaku sebagai sebagai anggota Brimob dengan pangkat AKP," kata Kompol Sukirin Hariyanto, Selasa (6/2/2018).
Lewat akun Instagram itulah Dwi yang merupakan warga Ngawi, merayu korbannya.
Setelah mengambil hati korban, pelaku meminta nomor WhatsApp.
Pelaku lantas mengajak berkomunikasi via video call.

Saat itulah pelaku meminta korban yang merupakan seorang mahasiswi ini untuk membuka bajunya.
"Saat video call, pelaku meminta korban membuka bajunya. Tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku ini men-screen shoot video itu," kata Kompol Sukirin Hariyanto.
Seusai video call, pelaku mengirimkan hasil screenshoot kepada korban.
Setelah itu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan hasil screenshoot itu jika tidak menyetorkan uang.
"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan jika tidak menyetorkan uang. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta," bebernya.
Imbauan Polri
Polri sempat membagikan cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex.
Menurut Polri, cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex adalah dengan tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkannya ke publik setelah membongkar kasus pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex.
"Jangan terlalu sering mem-posting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," kata Pandra saat konferensi pers di kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).
Dalam kasus tersebut, para tersangka menggunakan informasi pribadi yang tertera di media sosial untuk menghubungi calon korban.
Selain itu, ia mengimbau agar publik tidak sembarangan menerima video call dari sumber yang tidak dikenal, apalagi dengan foto profil yang bernuansa pornografi.
Pandra juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban.
"Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online," kata dia.
Pandra menambahkan, jika ada yang sudah menjadi korban dari tindak pidana serupa diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib.
"Apabila sudah menjadi korban 'sextortion' agar tidak menuruti apapun permintaan dari pelaku, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutur dia.(*)
SEDANG TAYANG Link Live Streaming Indonesia Open 2019, Daftar Laga Panas Indonesia Hari Ini
Misteri Celana Jessica Kumala Wongso yang Tak Pernah Ditemukan, Kontroversi Pembunuhan Mirna Salihin
Buka Komputer, Ibu Dokter Ini Kaget Temukan 5 Video Mesum Suaminya, Rumah Tangga Retak Sejak 2018
Sadis, Selebgram AS Bianca Devins Dibunuh, Foto Mayat Diposting di Instagram, Warganet Minta Setop