Bikin Video Mesum Sepasang Oknum PNS Diciduk Polisi, Ternyata Sudah Miliki Istri atau Suami dan Anak

Kasus perselingkuhan oknum Pegawai Negeri Sipil ini terjadi di di Kecamatan Gunung Maligas dan Sekretaris Desa Pematang Ganjing.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Ilustrasi Pasangan Mesum 

Bikin Video Mesum, Sepasang Oknum PNS Diciduk Polisi, Ternyata Sudah Miliki Istri atau Suami dan Anak

TRIBUNJAMBI.COM - Perilaku yang ditunjukkan dua orang ini tak pantas untuk ditiru.

Keduanya merupakan pasangan bukan suami istri.

Namun, nekat membina hubungan terlarang.

Padahal, keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing dan memiliki anak.

Kasus perselingkuhan oknum Pegawai Negeri Sipil ini terjadi di  di Kecamatan Gunung Maligas dan Sekretaris Desa Pematang Ganjing.

Sat Reskrim Polres Simalungun sudah menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini.

Baca: Sering Diintip Saat Main di Ranjang Bersama Istri, Pria Ini Bunuh Adik Iparnya dan Lakukan Gila Ini

Baca: Potongan Harga Gila-gilaan, Toyota Avanza dan Suzuki All New Ertiga Diskon Hingga Puluhan Juta

Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi.

Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan senonoh.

Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata tidak berstatus suami istri.

Ternyata, dua PNS ini telah memiliki suami dan istri serta anak.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan gelar perkara.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved