Sudah Beristri, Pria di Lampung Utara Berhubungan Intim Dengan Adik Kandung Sampai Hamil 8 Bulan
Seorang pria tega berhubungan intim dengan adik kandung sampai hamil 8 bulan.
"Adik saya (NV) sudah hamil 8 bulan."
"Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini."
"Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.
Seorang lurah di Kecamatan Kotabumi membenarkan bahwa ada warganya yang diduga melakukan hubungan sedarah.
"informasi terkait itu langsung saya telusuri. Dan benar, pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01," katanya.
"Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu."
"Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini."
"Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.
Harus Diusir
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Mugofir mengatakan hubungan terlarang yang belum terjadi pernikahan, disebut perzinaan.
Hal tersebut dilarang dalam agama Islam.
Menurutnya, hubungan di luar pernikahan saja sudah dilarang, apalagi hubungan sedarah yang di luar pernikahan.
Karena itu, dalam kasus JN dan NV, menurut Mugofir, ada dua hal yang dilanggar, yaitu hubungan sedarah dan zina.
Bahkan, jika ada pasangan yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, keduanya harus diusir.
Sementara bagi kesehatan, hubungan sedarah akan mengakibatkan keturunan yang cacat.
Menurut Mugofir, kedua kakak adik tersebut harus dipisahkan.
Bahkan, mereka tidak boleh dinikahkan. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Beristri Setubuhi Adik Kandung sampai Hamil 8 Bulan, Ayah Ungkap Anaknya Dipulangkan Tetangga, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/13/pria-beristri-setubuhi-adik-kandung-sampai-hamil-8-bulan-ayah-ungkap-anaknya-dipulangkan-tetangga?page=all.
Editor: Ridwan Hardiansyah