BUKA-Bukaan, 30 Menit Berduaan Bersama Pria: Ini yang Dilakukan Vanessa Angel Sebelum Digerebek
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Vanessa Angel blak-blakan mengungkap kisah sebenarnya terkait dugaan kasus prostitusi online.
Hakim menilai Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Pasca bebas, Vanessa Angel pun akhirnya blak-blakan mengungkap soal kejanggalan kasusnya.
Baca: PUTRI Raja Salman Perintah Pengawal Pukul Seorang Pekerja hingga Diminta Mencium Kakinya
Baca: Ramalan Zodiak Sabtu (13/7) - Aquarius Nikmati Saja Asmaramu, Yeayyyy Virgo Kencan, Leo Sentimentil
Baca: Warga Protes Operasi PT DMP Dihentikan Gara-gara Kolam Limbah, Tiga Anak Harus Saya Beri Makan
Termasuk dengan sosok RS yang hingga saat ini tak juga terungkap identitasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Vanessa Angel Buka-bukaan, 30 Menit Bersama Rian Subroto, Ini yang Dilakukan Sebelum Digerebek