BUKA-Bukaan, 30 Menit Berduaan Bersama Pria: Ini yang Dilakukan Vanessa Angel Sebelum Digerebek

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Vanessa Angel blak-blakan mengungkap kisah sebenarnya terkait dugaan kasus prostitusi online.

Editor: ridwan
Instagram @vanessaangelofficial Sudah Diverifikasi
Vaness Angel 

Hakim menilai Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

Pasca bebas, Vanessa Angel pun akhirnya blak-blakan mengungkap soal kejanggalan kasusnya.

Baca: PUTRI Raja Salman Perintah Pengawal Pukul Seorang Pekerja hingga Diminta Mencium Kakinya

Baca: Ramalan Zodiak Sabtu (13/7) - Aquarius Nikmati Saja Asmaramu, Yeayyyy Virgo Kencan, Leo Sentimentil

Baca: Warga Protes Operasi PT DMP Dihentikan Gara-gara Kolam Limbah, Tiga Anak Harus Saya Beri Makan

Termasuk dengan sosok RS yang hingga saat ini tak juga terungkap identitasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id

 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Vanessa Angel Buka-bukaan, 30 Menit Bersama Rian Subroto, Ini yang Dilakukan Sebelum Digerebek

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved