VIDEO: Geger! Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari di ByPass Manahan Solo, Ancamannya Berat
Retnoning merupakan warga Jalan Yudhistira 5 Nomor 5 Kampung Selembaran RT 3 RW 3, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo.
VIDEO: Geger! Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari di ByPass Manahan Solo, Ancamannya Berat
"Maksimal 6 tahun penjara,"
Dalam video yang beredar viral, pengendara mobil melaju cukup kencang dari arah lapangan Kota Barat atau arah selatan menuju ke arah barat menuju ke Plasa Manahan.
TRIBUNJAMBI.COM-Polisi telah mengantongi identitas pelaku tabrak lari di Overpass Manahan Solo.
Pelaku yang kini masih buron terancam enam tahun penjara.
Identitas pelaku terungkap melalui pemeriksaan rekaman CCTV.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni.
Untuk diketahui, seorang wanita bernama Retnoning Tri (54) menjadi korban tabrak lari di overpass Manahan.
Retnoning merupakan warga Jalan Yudhistira 5 Nomor 5 Kampung Selembaran RT 3 RW 3, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan Retnoning meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Akhirnya kami mengantongi identitas yang diduga pelaku," papar Busroni, Kamis (11/7/2019) dikutip dari TribunSolo.com.
Pihak kepolisian sebelumnya membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku tabrak lari.
Pelaku teridentifikasi melalui pemeriksaan rekaman 12 kamera pengintai atau CCTV.
Rekaman pengintai tersebut terpasang mulai dari Gendengan Jalan Slamet Riyadi, Overpass Manahan Solo hingga Gapura Makutha Solo di Jalan Adi Sucipto.
Busroni juga meminta kepada pelaku tabrak lari untuk segera menyerahkan diri.
Terlebih lagi, kasus ini menjadi viral.
Video viral

Sebelumnya, sebuah video pengendara mobil yang menabrak motor yang kemudian ditinggalkan viral di media sosial pada Rabu (10/7/2019).
Lokasi dalam video tersebut yakni di overpass Manahan Solo.
"Jadi menyerahkan diri saja kepada polisi, apalagi kan sudah viral," kata dia menegaskan.
Busroni menyebut, ada banyak kesalahan pelaku pengemudi mobil yang menabrak Retnoning.
Ancaman hukuman
Mengutip dari Tribun Solo, beberapa kesalahan tersebut yakni melaju di atas kecepatan yakni 80 km/jam.
Kesalahan kedua yakni mendahului kendaraan lain dalam kondisi tidka aman.
Pelaku juga melewati marka jalan yang tidak terputus.
Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Maksimal 6 tahun penjara,"
Dalam video yang beredar viral, pengendara mobil melaju cukup kencang dari arah lapangan Kota Barat atau arah selatan menuju ke arah barat menuju ke Plasa Manahan.
Saat melaju, ada kendaraan lain dari arah berlawanan yang ditumpangi oleh Retnoning Tri.
Tabrakan pun tak terhindarkan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (1/7/2019).
"Itu kejadian 1 Juli 2019 kemarin dan pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian," kata Kanit Laka Satlantas Iptu Bambang Subekti, pada Rabu (10/7/2019).
(Tribunnews.com/Miftah/Tribun Solo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo, Identitas Pelaku Dikantongi Polisi, Ini Ancaman Hukumnya