Ngeri, Buaya Tiba-tiba Jatuh dari Atap Rumah Warga, Fakta-faktanya Petugas Sampai Sulit Menangkap
Proses evakuasi buaya tersebut cukup sulit sebab keberadaannya yang nongkrong di atas atap rumah.
"Untuk siapa pemiliknya masih kami selidiki. Karena dari laporan warga, buaya itu tiba-tiba nongol dan merayap di atas genteng," ucapnya.
Rencananya, buaya ini akan kami tampung di rumah penampungan hewan di Kota Batu melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BKSDA Jatim. Perwakilan dari BKSDA sedang meluncur ke sini (Polsek Kedungkandang)," imbuhnya.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(TribunStyle/Octavia Monalisa)