Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo Subianto, Moeldoko: Gimana Sih
Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi
Sebab, ia melihat saat ini sudah tak ada lagi perpecahan di masyarakat.
"Kan sudah saya katakan kemarin, penting gak sih rekonsiliasi? Ada persoalan bangsa yang lebih besar. Nanti kita tata lagi, masyarakat yang di bawah kan sudah tenang tenang saja, elitnya yang ribut sendiri," ujarnya.
Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Tak hanya pemulangan Rizieq Shihab, Prabowo juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.
"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Muzani mengatakan, pertemuan antara Prabowo dan Jokowi sebagai langkah awal rekonsiliasi juga harus dilihat sebagai proses islah atau perdamaian.
Proses islah, kata Muzani, tidak dapat terjadi jika masih terdapat dendam di tengah masyarakat.
Pihak yang menjadi pemenang pada Pilpres 2019 pun diharapkan tidak merasa menjadi penguasa yang dapat bertindak apa saja.
Pencabutan kewarganegaraan Rizieq Shihab
Beberapa waktu lalu pernah muncul petisi supaya negara mencabut kewarganegaraan Rizieq Shihab yang saat ini sedang berada di Arab Saudi.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan tidak mudah bagi negara untuk menghilangkan kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia.
Jawaban Yasonna tersebut berkaitan dengan munculnya petisi supaya negara mencabut kewarganegaraan Rizieq Shihab yang saat ini sedang berada di Arab Saudi.
"Ada prosedur hukumnya ya. Enggak segampang itu (membuat petisi) untuk mencabut kewarganegaraan seseorang," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Berdasarkan Bab IV Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan memenuhi sejumlah unsur.