Pria Paruh Baya Mencabuli Siswi SD, Pelaku Juga Lakukan Aksi Bejat Pada Ibu Korban!

Nasib nahas dialami seorang siswi SD atau Sekolah Dasar menjadi korban pencabulan AR.

Editor:
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib nahas dialami seorang Siswi SD atau Sekolah Dasar menjadi  korban pencabulan AR.

Akibat kejadian itu Siswi SD mengalami trauma mendalam, pasalnya korban merupakan anak di bawah umur.

Rupanya, AR tak hanya melakukan hal itu kepada Bunga (bukan nama sebenarnya), namun juga kepada ibu kandung Bunga yakni GR.

Baca: Antusiasime Tinggi, Wabup Tanjab Timur Minta Imigrasi Jambi Buka Cabang Layani Paspor di Muara Sabak

Baca: OKNUM Guru Cabuli 30 Anak Didiknya di Kelas, Korban Takut Lapor karena Diancam Dapat Nilai Jelek

Baca: PT Pelindo III (Persero) Buka Lowongan Kerja hingga 10 Juli 2019, Syarat & Cara Daftar Cek Disini

Namun, aksi AR akhirnya terhenti saat kepergok ketika tengah melakukan tindakan bejatnya dirumah korban.

Perbuatan AR itu kepergok oleh pacarnya yakni GR.

 

GR pun langsung melaporkan tindakan bejat AR kepada aparat kepolisian setempat.

Saat ini, AR sudah berhasil diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dihadapan polisi, AR mengaku melakukan hal sama kepada ibunda bunga dirumah kontrakan korban.

Ibunya bunga tidak lain adalah pacar dari pelaku yakni GR.

Baca: RILIS 15 Nama Tokoh Berpotensi Maju di Pilpres 2024 Versi LSI Denny JA , 6 Elite Partai Politik

Baca: 8 Artis Cantik Tinggi Badan Tak Sampai 155 Cm Tapi Berpenampilan Dewasa dan Segar

Baca: Luas Lahan Pertanian Pangan di Jambi Diperkirakan Tinggal 90 Ribu Ha Pemprov Minta Pemkab Buat Perda

Tersangka AR alias MY digelandang Petugas Polsek Sungailiat, Kamis (4/7/2019).(ferylaskari)
Tersangka AR alias MY digelandang Petugas Polsek Sungailiat, Kamis (4/7/2019).(ferylaskari) (Bangka Pos)

AR mengatakan, jika ia sudah sekitar 2 bulan tinggal dirumah kontrakan yang dihuni oleh GR dan putrinya bunga seorang siswi SD,

"Saya menyesal. Padahal ibu korban itu merupakan pacar saya. Ibunya saya perlakukan juga seperti itu," kata pelaku seraya tertunduk malu saat memberikan pengakuan kepada Polisi di sela-sela konfrensi pers di Mapolsek Sungailiat Bangka, Kamis (4/7/2019)

Saat ditanya Polisi terkait motif mencabuli korban berkali-kali hingga kemaluan korban pun terluka, pelaku AR beralasan dirinya khilaf.

"Saya khilaf komandan," katanya.

 

"Sudah tiga kali saya melakukannya, dalam dua hari sekali melakukan," kata tersangka AR.

Menurut pelaku, korban setiap hari dekat dengannya lantaran sudah tinggal satu atap bersama ibu korban dirumah konrtakan GR selama dua bulan terakhir.

"Tiap hari anak itu (korban) dekat dengan saya," kata pelaku mengakui perbuatannya.

Ditanyakan, Aiptu Reka Otorida terus bertanya, mengapa kemaluan korban sampai robek.

Apakah itu, pelaku kembali diam sejenak, sebelum menjawab.

"Mungkin kena kuku saya komandan," jawab AR.

Polisi saat mengintrogasi pelaku pencabulan di Polsek Sungailiat
Polisi saat mengintrogasi pelaku pencabulan di Polsek Sungailiat (Bangka Pos)

Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto diwakili Kapolsek Sungailiat AKP Dedy Setiawan pada kesempatan yang sama menjelaskan, seputar kronologis penangkapan pelaku. Polisi bertindak menyusul adanya laporan ibu korban ke Polsek Sungailiat.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku dan langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi.

"Pelaku ditangkap Tanggal 29 Juni 2019, saat ia sedang berada di rumah saudaranya di Sungailiat," jelas kapolsek.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada Hari Kamis Tanggal 27 Juni 2019 sekitar Pukul 13.30 WIB di kontrakan ibu korban di Sungailiat.

 

"Tiba-tiba pelaku memegang tangan korban dan pelaku memasukan tangan korban ke dalam celana dalam untuk menyentuh kemaluan pelaku," katanya.

Perbuatan tak senonoh ini rupanya diketahui oleh ibu korban yang akhirnya melapor ke Polsek Sungailiat.

"Kita jerat Tersangka Pelaku AR alias MY menggunakan Pasal 77E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak," tegasnya.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved