Pilpres 2024

Mengungkap Sosok Misterius di Survei LSI Denny JA, Ahok Jadi Kuda Hitam Pilpres 2024?

Mengapa Ahok bisa menjadi kuda hitam di Pilpres 2024? Siapa sosok misterius dalam survei LSI Denny JA

Editor: Duanto AS
Instagram
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menandatangani berkas pembebasannya 

"Kita belum lihat gebrakan BTP ke depan ya, apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belun tahu apa yang akan dilakukan BTP," ujar Rully.

Rully menambahkan, Ahok juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) setelah mencoblos di KJRI Osaka minggu (14/4/2019) sekitar jam 16:30 waktu Jepang.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) setelah mencoblos di KJRI Osaka minggu (14/4/2019) sekitar jam 16:30 waktu Jepang. (Jonathan Manurung)

"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depannya supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.

Terkendala kasus Munculnya Ahok sebagai kuda hitam sepertinya bukan hal yang mengejutkan.

Sebab, Ahok merupakan salah satu tokoh politik paling populer di Indonesia.

Kiprahnya selama memimpin DKI Jakarta pun bisa jadi menjadi modalnya untuk bertarung di tingkat yang lebih tinggi.

Kendati demikian, peluang Ahok berlaga pada Pilpres 2024 dinilai berat.

Statusnya sebagai narapidana kasus penodaan agama merupakan penyebabnya.

Ahok terbentur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Dalam kasus penodaan agama, Ahok divonis 2 tahun penjara setelah dinilai melanggar Pasal 156a KUHP yang berbunyi,

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved