Mantan Kapolda Jambi Diprediksi jadi 'Kuda Hitam' Pilpres 2024, Benarkah BG Bakal Cawapres?

Siapa sebenarnya Budi Gunawan? Mengapa mantan Kapolda Jambi ini kemungkinan menjadi kuda hitam di Pilpres 2024?

Editor: Duanto AS
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Jenderal Pol (Purn) Pol Budi Gunawan saat masih menjabat Wakapolri. Dia berjalan masuk saat akan menjalani uji kalayakan dan kepatutan calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di ruang rapat Komisi I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016). 

Setelah lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Gatot dilantik menjadi Panglima TNI menggantikan Moeldoko yang pensiun pada 1 Agustus 2015.

Pria kelahiran Tegal 13 Maret 1960 ini pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Ia juga pernah menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya periode 2010-2011.

Setelah itu Gatot menjadi Komandan Kodiklat TNI AD dan Pangkostrad pada 2013-2014.

Ia tercatat menjadi prajurit TNI selama 36 tahun sejak 1982.

Gatot resmi pensiun pada 31 Maret 2018.

Sebelum pensiun, posisinya digantikan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Setelah tak lagi menjadi perwira TNI aktif, nama Gatot santer disebut dalam berbagai lembaga survei calon presiden atau wakil presiden.

Hasil survei nasional Poltracking Indonesia sempat menyebut Gatot dinilai oleh publik sebagai figur yang paling tepat mendampingi Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Selain itu, nama Gatot Nurmantyo juga masuk daftar cawapres mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Akan tetapi, saat itu Gatot secara tak langsung menyiratkan dirinya akan berkiprah di dunia politik.

Pada masa kampanye Pilpres 2019, Gatot pernah hadir dalam acara pidato kebangsaan Prabowo di Dyandra Convention Hall, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/4/2019).

Ia diberikan kesempatan berbicara seusai Prabowo menyampaikan pidato kebangsaannya.

Gatot pun mengungkapkan alasan kenapa dirinya hadir dalam acara tersebut.

Ia mengatakan, melalui telepon Prabowo meminta dirinya hadir untuk berbicara mengenai beberapa permasalahan terkait kemiliteran.

5. Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung.

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (15/11/2016). Setiap pagi, dari Senin hingga Jumat, Ahok akan menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pada 2005, ia maju dalam Pilkada Kabupaten Belitung dan berhasil meraih suara 37,19 persen.

Pada 22 Desember 2006, Ahok menyerahkan jabatan bupati ke wakilnya.

Sebab, saat itu ia memutuskan maju dalam Pilgub Bangka Belitung 2007. Namun, ia gagal terpilih.

Ahok sempat menjadi anggota DPR pada 2009. Ia mencalonkan diri dari Partai Golkar. Namun, Partai Golkar bukan merupakan partai politik pertamanya.

Ahok pernah menjadi kader Perhimpunan Indonesia Baru.

Pada 2012, Ahok memutuskan keluar dari Partai Golkar dan masuk ke Partai Gerindra. Ia menjadi calon wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo.

Selang dua tahun kemudian, Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah Jokowi terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2014.
Setelah itu, Ahok memutuskan maju di Pilgub DKI 2017.

Ia berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Namun Ahok-Djarot kalah di putaran kedua pemungutan suara dari lawannya, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Pada saat yang sama, Ahok tersandung kasus penistaan agama. Ia ditetapkan tersangka pada 16 November 2016.

Pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Ahok bebas pada 24 Januari 2019. Setelah bebas, Ahok diharapkan pendukungnya kembali berkiprah di perpolitikan nasional.

Meski disebut sebagai "kuda hitam" namun status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penistaan agama menjadi hambatan jika dicalonkan atau mencalonkan pada Pilpres 2014.

Ahok didakwa melanggar dua pasal, yakni Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sementara itu, Pasal 169 huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dengan demikian, Ahok dinilai sulit memenuhi syarat jika akan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon presiden maupun wakil presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Sri Mulyani, Tito Karnavian, hingga Ahok, Calon Kuda Hitam Pilpres 2024"

Subscribe Youtube

 Tambah Panas, Dewi Perssik Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Gara-gara Dada Palsu

 Ini yang Bakal Terjadi Bila Partai Lawan Merapat ke Jokowi-Maruf, Analisis Peneliti LSI Denny JA

 Enam Tokoh yang Diprediksi Maju Pilpres 2024, Apakah Bakal Ada Tokoh dari Luar Muncul?

 Angela Herliani Bertemu Jokowi, Tanda-tanda Anak Hary Tanoe Bakal Masuk Kabinet Jokowi Jilid II?

 Siapa Sebenarnya Ibu dari Agnez Mo? Mengapa Jenny Siswono Tak Pernah Terekspose Publik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved