Ini yang Bakal Terjadi Bila Partai 'Lawan' Merapat ke Jokowi-Ma'ruf, Analisis Peneliti LSI Denny JA

Partai penantang Jokowi yang ingin maju Pilpres 2024, sebaiknya merapat ke barisan Jokowi-Ma'ruf? Berikut ini analisis dari Peneliti LSI Denny JA

Editor: Duanto AS
(Kompas/Hendra A Setyawan)
Pendiri Lingkaran Survei Indonesia atau LSI Denny JA. 

Sebab, Ahok merupakan salah satu tokoh politik paling populer di Indonesia.

Kiprahnya selama memimpin DKI Jakarta pun bisa jadi menjadi modalnya untuk bertarung di tingkat yang lebih tinggi.

Kendati demikian, peluang Ahok berlaga pada Pilpres 2024 dinilai berat.

Statusnya sebagai narapidana kasus penodaan agama merupakan penyebabnya.

Ahok terbentur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Dalam kasus penodaan agama, Ahok divonis 2 tahun penjara setelah dinilai melanggar Pasal 156a KUHP yang berbunyi,

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Dengan kondisi tersebut, bekas Bupati Belitung Timur itu dinilai tak mungkin maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden karena pasal yang dikenakan kepadanya memiliki ancama penjara selama lima tahun.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengunjungi kediaman dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Selasa (30/4/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengunjungi kediaman dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Selasa (30/4/2019). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Sejak bebas pada Januari 2019 lalu, Ahok memang seolah ingin menyingkir dari dunia politik.

Meski kini tercatat sebagai kader PDI-Perjuangan, Ahok tak pernah banyak memberi komentar soal politik.

Saat bertemu Ketua DPR DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, April lalu, Ahok pun membantah bila dirinya akan menduduki kursi menteri di kabinet Jokowi.

"Enggak ngomongin menteri," kata Ahok seraya tertawa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved