GEGER Kakak Nikahi Adik Kandung, Begini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)
TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa nikah sedarah sangat langka terjadi. Belum lama ini warga Bulukumba, Sulawesi
TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa nikah sedarah sangat langka terjadi. Belum lama ini warga Bulukumba, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan kasus kakak menikahi adik bungsunya.
Pernikahan sedarah atau incest tersebut bukan berlangsung di Bulukumba, melainkan AM menikahi adiknya FI di Kalimantan.
Keduanya meninggalkan Bulukumba sejak awal Juni 2019 dan melangsungkan pernikahan siri di Balikpapan pada 23 Juni 2019.
Baca: Dinas Peternakan dan Perikanan Bungo Minta Bantuan 340 Ribu Bibit Ikan ke Pemprov Jambi
Baca: Pura-pura Menolong, 2 Begal di Bungo Rampas Harta Benda Jendra, Korban Hanya Disisakan Celana Dalam
Baca: PELAKU Pemerkosa Kena Batunya, Kebelet Intimi Dokter Muda: Pria ini Justru Alami Hal Mengerikan
Istri sah AM, HE kemudian melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba dengan tudingan perbuatan perzinahan dengan sang adik kandung.
AM menikah dengan adik kandung perempuannya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.
Dampak Buruk Pernikahan Sedarah
Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena dampak buruknya.
Baca: Padamkan Api Pakai Alat Seadanya 2 Rumah di Batang Asai Ludes, Warga Butuh Alat Damkar
Baca: Ini Penyebab Harga Cabai Merah di Pasar Keramat Tinggi Batanghari Melonjak, Rp 90 Ribu/Kg
Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.
Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.
Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansi id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah
- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.
Baca: Lubang Menganga di Tengah Jalan RE Martadinata Kota Sungai Penuh Bikin Warga Was-was
Baca: Jadwal Lengkap Live Trans7 Indonesia Open 2019, Anthony Ginting dan Jonatan Christie Jadi Unggulan
- Gangguan mental pada anak
- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal
- Cacat fisik
- Gangguan intelektualitas yang parah
- Tingkat pertumbuhan lambat
- Kanker
- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit
- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
- Badan kerdil
- Berat lahir rendah
- Kematian bayi
Baca: Jadwal Lengkap Live Trans7 Indonesia Open 2019, Anthony Ginting dan Jonatan Christie Jadi Unggulan
Baca: VIDEO: Seperti ini Penertiban Pedagang yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Parit I Lama Tanjab Barat
Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia
Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.
Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
Baca: PRIA Ini Memperkosa Ibu Kandung Secara Brutal, Usai Dirinya Pesta Perayaan Bebas dari Penjara
Baca: Pura-pura Menolong, 2 Begal di Bungo Rampas Harta Benda Jendra, Korban Hanya Disisakan Celana Dalam
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam
Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.
Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:
Baca: Pleno Penetapan Caleg Terpilih di Merangin Batal Ketua KPU Tunggu Pemberitahuan Ada Tidaknya Gugatan
Baca: PELAKU Pemerkosa Kena Batunya, Kebelet Intimi Dokter Muda: Pria ini Justru Alami Hal Mengerikan
- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung
- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan
- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).
- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan
- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua
- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)
- Menikahi dua orang saudara kandung.
Baca: Bermodalkan Foto Kemolekan Tubuh Istri, Suami Sewakan ke Laki-laki Hidung Belang, Ada Paket Bertiga
Baca: Pemkot Jambi Rencana Bangun SMP N 26 Kota Jambi,Luasnya 4 Hektar, Di Sini Lokasinya
Baca: Promo BCA Bulan Juli, Buka Rekening Dapat Voucher Belanja, Silaturahmi BCA Jambi ke Tribun Jambi
Berikut Ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) soal pernikahan sedarah:
Mengetahui pernikahan itu, HE di kampungnya di Bulukumba akhirnya menyerahkan kasus itu ke kepolisian.
Awalnya HE tidak menaruh curiga melihat kedekatan suaminya kepada adiknya.
Tetapi setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya sendiri membuatnya tidak percaya.
Apalagi HE juga mendapatkan surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.
HE berencara menggugat cerai AM setelah proses pernikahan sedarah berjalan.
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.
Pernikahan sedarah itu juga ditentang oleh saudara tertua AM, berinisial RS.
Baca: Padamkan Api Pakai Alat Seadanya 2 Rumah di Batang Asai Ludes, Warga Butuh Alat Damkar
Baca: Jadwal Lengkap Live Trans7 Indonesia Open 2019, Anthony Ginting dan Jonatan Christie Jadi Unggulan
RS berharap proses hukum ditegakkan kepada kedua adiknya.
Dia bahkan mengaku malu dan tidak ingin bertemu batang hidung kedua adiknya.
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu."
"Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, menyatakan telah menerima laporan dari korban.
Berry mengatakan pihaknya ntelah segera proses penyelidikan dan akan memintai keterangan pelapor.
“Baru tadi kami terima laporan itu. Kami masih akan melakukan penyelidikan."
"Kami baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya."
Baca: Siswa Antusias Diperlihatkan Cara Kerja Thermometer Gas Hasil Penelitian Laboraturiom FKIP Unja
Baca: Sinopsis Fantastic Four: Rise of the Silver Surfer - Apakah Tawaran Doom Diterima Surfer?
"Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.
Polisi akan mengumpulkan saksi-saksi lantaran pernikahan terjadi di Kalimantan dan pelapor berada di Bulukumba.
“Namun, penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,”
“Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tapi di Kalimantan. Kami tentu akan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Respon Wakil Bupati Bulukumba Soal Pernikahan Sedarah, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Adat
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, buka suara soal warganya yang terlibat pernikahan sedarah.
Kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah di Bulukumba ditolak pulang oleh keluarga dan warga.
AM dan adik bungsunya telah dibuang dan ditolak pulang ke kampung di Kabupaten Bulukumba.
Sebelumnya mereka nekat melakukan pernikahan di Kalimantan Timur.
Baca: Akhirnya Prabowo dan Jokowi Akan Bertemu Dijadwalkan Bulan Juli Ini, Diatur One on One
Tomy menerangkan warganya yang melakukan pernikahan sedarah tidak mendapat restu dari kedua orangtua dan keluarga.
Setelah mengetahui pernikahan itu pihak keluarga sudah menolak keberadaan kedua pelaku.
Pihak keluarga sudah tidak menganggap AM dan sang adik sebagai keluarga.
Mereka juga telah dibuang dan ditolak kembali ke Kabupaten Bulukumba.
“Tidak ada keluarganya yang tahu, kakak beradik itu melakukan pernikahan di Kalimantan Timur."
"Beberapa hari setelah melakukan nikah siri, barulah diketahui oleh pihak keluarganya beserta istri sah Ansar, HN (28) yang telah dikaruniai seorang anak yang duduk di bangku sekolah dasar."
"Tidak ada dari keluarga yang menghadiri pernikahan itu,” kata Tomy seperti dilansir dari Kompas.com
Baca: PELAKU Pemerkosa Kena Batunya, Kebelet Intimi Dokter Muda: Pria ini Justru Alami Hal Mengerikan
Tomy menyayangkan adanya pernikahan sedarah yang dilakukan di Kalimantan Timur.
Dia menyebut hubungan asmara AM dan adiknya tidak diketahui oleh pihak keluarga.
“Seandainya tahu, pihak keluarga maupun pemerintah desa berupaya menggagalkannya."
"Namun, hubungan asmara kakak beradik ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk oleh istri sah Ansar, HN."
"Dari foto-foto dan video yang diterima oleh pihak keluarga dari Kalimantan Timur, baru diketahui keduanya telah menikah sirih,” imbuhnya.
Baca: Dinas Peternakan dan Perikanan Bungo Minta Bantuan 340 Ribu Bibit Ikan ke Pemprov Jambi

Terkait kasus hukum pernikahan sedarah, Tomy berupaya berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kemenag dan pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut.
AM (32) menikahi adik kandung perempuan dari tujuh bersaudara.
AM, yang merupakan anak ketiga, menikah dengan sang adik bungsunya.
Saudara tertua AM, RS mengatakan keluarga menentang pernikahan kedua adiknya.
RS bahkan tidak mau lagi mengakui kedua adiknya sebagai anggota keluarga.
Dia ingin kedua pelaku dihukum secara adat maupun negara.
Baca: PRIA Ini Memperkosa Ibu Kandung Secara Brutal, Usai Dirinya Pesta Perayaan Bebas dari Penjara
Baca: Profil Universitas Muhammadiyah Jambi dan Jadwal Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Untuk 5 Prodi
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu."
"Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.
HE, istri AM yang tidak terima akhirnya memilih melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
HE malaporkan suaminya ke polisi dengan dua alat bukti berupa video pernikahan dan surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.
HE juga berencana menggugat cerai suami setelah proses hukum pernikahan sedarah usai.
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Heboh Kakak Nikahi Adik di Bulukumba, ini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS),