Kisah Militer RI

Sandera WNI, Pemberontak GAM Dikelabui Satuan Elit Kopaska di Bank, Nyamar Jadi Teller dan Menyergap

Sandera WNI, Pemberontak GAM Dikelabui Satuan Elit Kopaska di Bank, Nyamar Jadi Teller dan Menyergap

Editor: Andreas Eko Prasetyo
kbr.id
Kopaska 

Saat sedang menunggu itulah beberapa ‘nasabah’ langsung menyergap target yang bernama Syafrizal Sofyan itu.

Setelah diinterogerasi, Syafrizal Sofyan mengaku hanya keponakan dari Budiansyah alias Jepang, salah satu pimpinan kelompok penyandera yang menjadi incaran utama Kopaska.

Sofyan hanya ditugaskan sang paman untuk mengambil uang tebusan.

Setelah ditangkap, Kopaska memerintahkan Sofyan untuk menelepon si paman untuk mengabari bahwa uang sudah diambil dan tawanan dapat dilepaskan.

Empat hari disandera si nahkoda dan KKM akhirnya dibebaskan.

Begitu dilepas, Jepang baru curiga kenapa kemenakannya tidak kunjung tiba. 

Jarak Lhokseumawe ke Perlak agak jauh memang, sekitar 2,5 hingga 3 jam perjalanan darat.

Itu pun kalau jalannya mulus. Tapi tentu tak sampai seharian, maka tak heran jika Jepang mulai curiga.

Jepang kemudian membuat laporan orang hilang ke kantor polisi.

“Dia bilangnya ada bantuan dari Jakarta untuk membangun jalan. Tapi yang bertugas mengambil uang hilang,” ujar Koptu Totok.

Kebetulan beberapa anggota Tim Kejar di saat yang sama sedang istirahat di sebuah kedai kopi dekat Polsek Perlak.

Mereka melihat dengan jelas, lewat mata sendiri kalau si Jepang keluar dari Polsek. Bukannya langsung disergap, tim malah tidak mau gegabah.

Tim Kejar berpikir sangat riskan jika melakukan penangkapan di daerah Perlak karena daerah tersebut sudah dikuasai GAM.

Apa jadinya jika begitu disergap mereka malah gantian dipentungi oleh masyarakat di sekitar situ yang ternyata anggota GAM.

Tim Kopaska memilih untuk membuntuti incarannya yang pergi ke rumah orang tua Sofyan di Lhoksumawe.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved