Pilpres 2019
Ini yang akan Terjadi Bila Sengketa Pilpres 2019 Sampai ke Mahkamah Internasional, Analisis Petrus
Sebenarnya apa yang akan terjadi bila kubu 02 membawanya ke Mahkamah Internasional? Berikut ini analisisnya ...
Sebenarnya apa yang akan terjadi bila kubu 02 membawanya ke Mahkamah Internasional? Berikut ini analisisnya ...
TRIBUNJAMBI.COM - Sengketa hasil Pilpres 2019 tampaknya tidak akan sampai ke Mahkamah Internasional.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade, memastikan, tidak akan ada upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan hasil Pilpres 2019, setelah keluarnya putusan MK.
Prabowo-Sandi juga tidak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
"Enggak ada mahkamah hukum internasional, sudah selesai di MK. Jadi masalah Pilpres tidak akan dibawa ke Mahkamah Internasional," katanya saat dihubungi, Minggu (30/6/2019).
Baca Juga
ILC Tayang Lagi Nanti Malam, Ini Jadwal Barunya, Tayang Perdana setelah Karni Ilyas Cuti Lama
Intelijen Kawakan Nekat Tegur Soeharto di Meja Biliar, Akhirnya Jenderal TNI Ini Diganti
Tukang Bakso Itu Ternyata Intelijen Kepolisian, Mengapa Warga Tak Pernah Menyangka
Review Peyek Cetar Syahrini Bikin Felix Jadi Merasa Miskin Youtuber, Harga 1 Toples Rp 200 Ribu
Suara di Kamar Kontrakan Bikin Curiga, Purwanto Pemilik Salon Rias Pengantin Tiduri 50 Pria
Alasannya, menurut eks Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu, berdasarkan konstitusi di Indonesia, sengketa putusan sengeta Pemilu selesai di MK.
Putusan MK, katanya, bersifat final dan mengikat.
"Dan Prabowo merupakan orang yang taat pada konstitusi. Jadi tidak ada lagi upaya hukum lanjutan," ujarnya.
Sebelumnya, rencana Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua yang akan melaporkan sistem IT KPU ke Pengadilan Internasional, menuai berbagai respons.
Satu di antaranya respons dari Ketua Bidang Hukum DPP Gempar Petrus Sihombing.
Ia menyatakan tidak tepat mengajukan gugatan Pilpres yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai badan peradilan yang sah di Indonesia.
Ia menyebut terdapat dua badan peradilan internasional, yaitu the International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, dan the International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.
Jika gugatan ketidakadilan dalam pilpres yang dilaksanakan di Indonesia, yang notabene negara merdeka serta memiliki elemen kedaulatan sesuai Konvensi Montevideo 1933.
Maka, kata Petrus Sihombing, hanya Pemerintah Indonesia sebagai personalitas hukum yang dapat mengajukan gugatan secara internasional itu.