Besaran Gaji Ke-13 PNS Cair yang Selasa (2/7/2019), Ini Perbedaan Jumlah Rupiah Tiap Golongan

Berikut ini besaran gaji ke-13 PNS yang cair pada Selasa (2/7/2019). Pejabat eselon ada yang puluhan juta.

Editor: Duanto AS
Tribun Pontianak
Ilustrasi PNS. 

Berikut ini besaran gaji ke-13 PNS yang cair pada Selasa (2/7/2019). Pejabat eselon ada yang puluhan juta.

TRIBUNJAMBI.COM - Penasaran dengan besaran gaji ke-13 PNS yang cair pada Selasa (2/7/2019)?

Bagi yang ingin tahu, berikut ini besaran gaji ke-13.

Gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19/2016.

Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Baca Juga

 Tukang Bakso Itu Ternyata Intelijen Kepolisian, Mengapa Warga Tak Pernah Menyangka

 Intelijen Kawakan Nekat Tegur Soeharto di Meja Biliar, Akhirnya Jenderal TNI Ini Diganti

 Wawancara Khusus Kompas, Bocoran Menteri Jokowi yang Usia 25-30 Tahun?

 7 Drakor yang Tayang Bulan Juli 2019, My First First Love Season II, Love Affairs in the Afternoon

 Tega Blokir WA Bapaknya, Perlakuan Vanessa Angel ke Orang Tua Setelah Bebas Akhirnya Terungkap

Jadi, gaji ke-13 sama nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima.

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?.

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Cek Gaji ke-13 Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.

Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:

Kepala LNS: Rp 26,23 juta

Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

Sekretaris: Rp 23,42 juta

Anggota: Rp 23,42 juta

Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.(tribun-timur.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul "Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair, Segini Besarannya Tiap Golongan".

Subscribe Youtube

 Tukang Bakso Itu Ternyata Intelijen Kepolisian, Mengapa Warga Tak Pernah Menyangka

 VIDEO: Penertiban Lapak Pasar Parit I Lama Kuala Tungkal Jambi, Pedagang Hanya Bisa Pasrah

 Ingat Avika Gor Pemeran Anandhi Kecil? Ulang Tahun ke-22, Kecantikannya Memikat Ya!

 Intelijen Kawakan Nekat Tegur Soeharto di Meja Biliar, Akhirnya Jenderal TNI Ini Diganti

 Viral Ketahuan Selingkuh, Pria Ini Nikahi Adik Kandungnya Sendiri, Istri Sah Laporkan ke Polisi

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved