Bayar Rp 100 Ribu sudah Bisa 'Naik Kuda' di Indekos, Menelusuri Layanan Prostitusi Medsos di Medan

Ternyata pelaku prostitusi online berinisial O, misalnya, yang mematok tarif Rp 100 ribu dengan durasi layanan satu jam. Bagaimana caranya.

Editor: Duanto AS
Istimewa/wartakotalive.com
Ilustrasi prostitusi di indekos. 

Ternyata pelaku prostitusi online berinisial O, misalnya, yang mematok tarif Rp 100 ribu dengan durasi layanan satu jam. Bagaimana caranya.

TRIBUNJAMBI.COM - Praktik haram ini dilakukan segelintir orang untuk mendapat uang secara cepat.

Seharusnya, kemajuan teknologi informasi (TI) tujuannya positif.

Namun di tangan segelintir oknum yang melakukan praktik haram, tujuannya berbeda lagi.

Melalui media sosial (medsos), beberapa oknum terang-terangan melakukan tindak prostitusi.

Tak sulit menemukannya, bahkan tarif turut dipublikasikan secara lugas.

Mendalami praktik prostitusi online di Medan, Tribun Medan mencoba berkomunikasi langsung dengan beberapa penyedia jasa prostitusi.

Baca Juga

 Jesika (10) Mendekap Jenazah Nona Dewi, Bocah Asal Jambi Sendirian Terlunta-lunta di Malaysia

 Dua Kapolri Sederhana pada 1960-an, Sosok Tegasnya Jadi Panutan Polisi Berbagai Generasi

 Sosok Mengintip di Jendela Rumah Kosong, Polisi Datang, Gadis Itu Merangkak seperti Kepiting

Kunci Gitar Chord Cinta Luar Biasa Andmesh Kemaleng, Mudah Nada Dasar G

 Pak Tarno Kecil Nekat ke Jakarta Jual Minyak, Kisah Pesulap Pendek Menikahi Pramugari Cantik

Menggunakan fasilitas chat, secara mudah didapati penyedia jasa prostitusi berkedok massage. Bahkan, beberapa oknum menjajakan diri secara terang-terangan lengkap dengan tarif dan nomor yang bisa dihubungi.

Pelaku prostitusi online berinisial O, misalnya, yang mematok tarif Rp 100 ribu dengan durasi layanan satu jam.

O merupakan waria, yang siap memberi layanan seks di indekos.

Saat berkomunikasi melalui aplikasi chat, ia mengirim lokasi lengkap indekosnya di kawasan Jalan Dr Mansur.

Beralih ke medsos lain, Tribun mendapati jasa prostitusi online berkedok pijat pria. Pijat pria yang diberi inisial P ini mengatakan, layanan bisa incall atau outcall, yakni bisa dipanggil atau datang langsung ke tempat jasa prostitusi tersebut. "

Kalau outcall tambah ongkos," katanya.

Untuk tarif dan pelayanan, P menjelaskan tarif pijat sehat full body Rp 100 ribu selama 45 menit.

Selain itu, ada pula lulur susu full body seharga Rp 100 ribu, pijat sehat full body Rp 150 ribu selama 90 menit dan pijat plus-plus all in seharga Rp 300 ribu.

"Full service," katanya lagi.

Praktik prostitusi online di hotel dan penginapan di Banjarbaru, Kalimantan selatan. Empat orang berpakaian ketat akhirnya angkat koper dari kamar hotel. (banjarmasin post group/ nia kurniawan)
Ilustrasi: Praktik prostitusi online di hotel dan penginapan di Banjarbaru, Kalimantan selatan. Empat orang berpakaian ketat akhirnya angkat koper dari kamar hotel. (banjarmasin post group/ nia kurniawan) ()

Untuk meyakinkan pelanggan dengan jasanya, P bahkan tak sungkan mengirimkan foto bugilnya ke pelanggan.

"Kena fee tambahan kalau daerahnya terlalu jauh," kata pelaku lain berinisial S.

S membeberkan harga pijat yang dipatoknya, yaitu pijat full body Rp 150 ribu, full body plus vitalitas Rp 200 ribu dan pijat full body plus vitalitas dan sensual Rp 250 ribu.

"Privasi pelanggan selalu kami jaga, boleh cek akun medsos saya. Saya juga sering dipanggil ke hotel-hotel," kata S meyakinkan.

Tak hanya di medsos, praktik diduga prostitusi online juga marak merambah situs jual-beli. Tribun mencoba mendalami akun yang diduga prostitusi online, dengan coba mengajak berinteraksi.

Dari pencarian dengan kategori menu "Jasa" didapati beberapa foto perempuan dipajang sebagai sampul layanan jasa pijat. Pada situs jual-beli tersebut juga tertera harga dan nomor yang bisa dihubungi.

"Cara order kirim nama hotel, nomor kamar dan atas nama siapa. Setelah itu akan dihubungi langsung sama terapisnya. Dua jam Rp 300 ribu," kata OM, yang berdalih usaha pijatnya murni profesional.

"Tidak untuk yang lain-lain," imbuhnya.

Setelah didalami ke beberapa jasa pijat pribadi di situs tersebut, beberapa jasa pijat pribadi dengan memasang foto perempuan tersebut merupakan satu akun. Pasalnya, nomor WhatsApp yang tertera pada keterangan sama. Tribun kemudian kembali menghubungi jasa pijat pribadi lain melalui situs jual-beli.

Penyedia jasa pijat lain berinisial R, juga mengatakan hal serupa saat diajak bertransaksi. Jasa pijat pribadi R hanya menyediakan jasa panggilan pijat ke hotel dengan biaya pijat selama satu jam Rp 200 ribu, dan jasa pijat selama dua jam Rp 300 ribu. Ketika ditanya mengenai jasa plus-plus, pijat pribadi R juga mengklaim usahanya adalah murni pijat biasa.

Wewenang Kominfo

Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan Zain Noval mengatakan, wewenang untuk melakukan pemblokiran aplikasi maupun pembatasan internet berada di pusat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI).

Hal ini bisa dilihat saat antisipasi kejadian pada 22 Mei lalu. Pembatasan internet dilakukan Kemkominfo agar medsos tak digunakan untuk penyebaran hoaks.

"Kami bisa lihat saat antisipasi kejadian 22 Mei lalu. Kementerian Kominfo membatasi internet, makanya memakai WhatsApp loading-nya lama saat mengirim foto atau mengirim video. Itu, kan, untuk mencegah penyebaran hoaks terjadi pada saat itu," katanya, Rabu (19/6).

Karena itu, Noval menjelaskan, untuk memblokir media sosial yang menampilkan indikasi prostitusi online pun merupakan wewenang Kominfo pusat. Sementara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kominfo daerah baik kabupaten/kota dan provinsi hanya mencakup internal pemerintahan dan layanan kepada masyarakat.

"Kalau wewenang Kominfo daerah, dalam internal pemerintahan, kita mencakup semua OPD (organisasi perangkat daerah). Semua informasi dari OPD kita rangkum jadi satu dan disajikan ke masyarakat. Misalnya, saat ini masyarakat bisa memantau sendiri bagaimana kondisi lalu lintas di Medan melalui CCTV. Masyarakat bisa melihat itu secara live real time. CCTV itu dari dishub, tapi kita menampilkannya di website yang bisa diakses masyarakat," katanya.

Kendati demikian, Dinas Kominfo tidak lantas membiarkan aplikasi medsos terus menyediakan layanan prostitusi secara online menjadi marak.

Noval mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika ada indikasi prostitusi online yang terjadi di medsos.

"Biasanya di setiap medos, misalnya Facebook atau Instagram, ada tombol laporkan.

Masyarakat atau pengguna medsos bisa melaporkan akun itu jika terindikasi melakukan prostitusi online. Biasanya kalau ada lebih dari empat orang yang melaporkan akun itu, akun tersebut akan diblokir," katanya.

Sementara itu, Kadis Sosial Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, prostitusi online masuk ke ranah hukum.

"Itu sudah bukan nomenklatur kami lagi. Kan, di kepolisian sudah ada yang membidangi. Kalau Dinsos hanya pembinaan," katanya.

Deretan Skandal 'Cinta Semalam' Pramugari yang Terindikasi Prostitusi, Tarif Rp 5,6 Juta hingga Rp 32 Juta Sekali Kencan
Ilustrasi prostitusi. (Istimewa/wartakotalive.com)

Endar mengatakan, selama ini para pekerja seks yang ditertibkan akan dibina di panti rehab. Di sana, mereka akan diajarkan berbagai keterampilan untuk bekal hidup.

"Kalau dari Kota Medan, memang tidak ada APBD untuk pembinaan mereka. Dan, tidak mungkin kita tampung, karena itu kan tanggung jawab panti rehab. Kalau kita tampung, nanti overlapping. Ada yang ditampung di APBN, ada yang ditampung di APBD provinsi," ucapnya.

Polda Sumut sampai saat ini belum menangani kasus prostitusi online.

"Belum ada kasus itu kami tangani," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Ia mengatakan, meskipun tidak ada laporan, tetapi pihaknya menyediakan tempat untuk melapor bagi masyarakat yang mengetahui adanya kasus prostitusi online.

"Di Ditkrimum tempatnya," ujarnya.

Mantan Wakapolrestabes Medan tersebut mengaku, pihaknya siap mengungkap kasus prostitusi online.

"Tapi, bagaimana kami mengungkap kalau laporan terkait itu tidak ada," ujarnya. (cr5)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Prostitusi via Medsos dan Situs Jual-Beli di Medan, Tarif yang Ditawarkan Mulai Rp 100 Ribu per Jam

 Dua Kapolri Sederhana pada 1960-an, Sosok Tegasnya Jadi Panutan Polisi Berbagai Generasi

 Daftar Film Bioskop Tayang Juli 2019, Selain Spider Man: Far From Home ini 6 Lainnya

 Pria di Tulungagung Murka Istri Hamil Dengan Selingkuhan, Sempat Dimaafkan Tapi Selingkuh Lagi!

 Jesika (10) Mendekap Jenazah Nona Dewi, Bocah Asal Jambi Sendirian Terlunta-lunta di Malaysia

 Sosok Mengintip di Jendela Rumah Kosong, Polisi Datang, Gadis Itu Merangkak seperti Kepiting

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved