DITILANG Polisi Yusril Ihza Kasasi ke MA, Putusan Keluar 9 Tahun: Ditawari Calo Dikira Sopir Angkot
TRIBUNJAMBI.COM-- Ternyata Pakar Hukum Tata Negara yang juga pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra
Sidang saat itu baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956 itu ditanyai hakim apakah mengaku salah.
Yusril kukuh pada pendapatnta bahwa ia tak salah.
Baca: Ibu Meninggal, Ayah Dipenjara, Jesika Anak TKI Kerinci Sebatang Kara di Malaysia Butuh Bantuan
"'Kalau anda tidak mengaku salah, ya ini bisa bertele-tele'. Ya tidak apa-apa saya bilang. Ikutin saja. 'Kalau begitu, polisinya harus dipanggil'," ujar Yusril menceritakan.
Dia mempersilakan hakim memanggil petugas yang menilangnya. Sidang pun ditunda pekan depannya lagi, dan Yusril kembali datang.
Saat sidang kedua, petugas yang menilang Yusril dihadirkan. Tidak satu petugas, tetapi dua.
Petugas tetap mempertahankan penilaiannya bahwa Yusril telah melanggar lalu lintas.
Baca: HILANG Seperti Ditelan Bumi, Ternyata Artis Cantik Ini Sudah Meninggal, Dikubur Bersama Bayinya
Kembali ditanyai hakim apakah Yusril mengaku salah, dan jika mengaku, maka Yusril akan diminta membayar denda.
"Tetapi saya mengatakan, saya tidak terima, saya merasa tidak salah. Kalau begitu, kalau diputus saya bersalah, maka saya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.
Dia bilang, saat mendengar bahwa Yusril akan mengajukan kasasi, hakim pun kaget.
Yusril pun mendatangi panitera pengadilan, lalu diberi waktu dua minggu untuk membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca: Merangin Dapat Kucuran Rp 64 Miliar dari APBD Provinsi Jambi Untuk Infrastruktur, Ini Peruntukannya
Yusril menyebut, tindak pidana ringan (tipiring) seperti pelanggaran lalu lintas tidak bisa banding dan hanya bisa lewat kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Yusril pun menyerahkan memori kasasinya seminggu kemudian.
Baca: Ingat Yuki Vokalis Pas Band? Dulu Tampil Garang, Urakan Kini Memilih Hijrah Ternyata Ini Alasannya
Dia juga meminta surat keterangan pengadilan bahwa SIM-nya sedang dijadikan barang bukti pada kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Lelaki yang pernah beberapa kali menjadi menteri pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati, dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini pun menunggu putusan MA.