TRIBUN WIKI
Siapa Sebenarnya Abdullah Hehamahua Mantan Penasehat KPK, Akan Bawa IT KPU ke Mahkamah Internasional
Bukan hanya saat menjadi korlap aksi massa sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/06) lalu. Namun nama Abdulah Hehamahua sudah populer.
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM- Sepak terjang Abdulah Hehamahua tak perlu diragukan lagi.
Bukan hanya saat menjadi korlap aksi massa sidang putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/06) lalu. Namun nama Abdulah Hehamahua sudah populer.
Nama Abdullah Hehamahua mulai dikenal banyak orang saat menjadi penasihat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut profilnya dilansir dari berbagai sumber. Abdullah Hehamahua lahir di Ambon pada 18 Agustus 194
Abdullah Hehamahua semasa Kuliah di Makasar pernah tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Abdullah Hehamahua pernah menjadi wartawan dan penyiar radio Arief Rachman Hakim (1975 – 1976). Dari radio, Abdullah meneruskan kariernya dengan menjadi editor majalah Cipta Kementerian Pekerjaan Umum (1976 – 1979).
Pengalamannya sebagai pengajar, mengantarkan Abdullah Hehamahua menjadi dosen Akademi Dakwah Muhammadiyah Singapura (2000 – 2001). Abdullah mulai aktif di lembaga pemerintah dari 2001 – 2004 sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara/PKPN.
Baca: 6 Bahan Makanan yang Sebaiknya Jangan Dicuci Sebelum Dimasak, Mulai Daging Merah hingga Ikan
Baca: Politisi Gerindra,Arief Poyuono: Selamat ya Kang mas Joko Widodo Terpilih Kembali Dalam Pilpres 2019
Baca: Bebas Hari Ini, Rencana Vanessa Angel Usah Bebas, Kembali ke Dunia Hiburan Dikontrak Stasiun TV
Pada tahun 2005, Abdullah Hehamahua mengukir karirnya menjadi penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun belakangan Abdullah Hehamahua mengundurukan diri pada tahun 2013. Lalu mencoba peruntungan dengan mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK tahun 2011 namun tidak lolos seleksi.
Harta Kekayaan Abdullah Hehamahua diketahui cuma memiliki kekayaan Rp 450.529.427.
Berdasarkan Statuta Mahkamah Internasional yang dikutip dari situs Hukum Tata Negara, jelas tersebut, Mahkamah Internasional hanya menyelesaikan sengketa antar negara.
Sebelumnya Rencana Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, yang akan melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional mendapat berbagai respons.
Baca: Siapa Sebenarnya Wury Estu Handayani? Perawat yang Bakal Jadi Pendamping Wakil Presiden RI
Satu di antaranya respons dari Ketua Bidang Hukum DPP Gempar, Petrus Sihombing.
Ia menyatakan bahwa tidaklah tepat untuk mengajukan gugatan Pilpres yang telah di Uji di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan peradilan yang sah di Indonesia.
Ia menyebut terdapat dua badan peradilan internasional yaitu the International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, dan the International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.

Ketua Bidang Hukum DPP Gempar, Petrus Sihombing.
"Jika gugatan ketidakadilan dalam Pilpres yang dilaksanakan di Indonesia yang notabene Indonesia sebagai negara yang merdeka serta memiliki elemen kedaulatan sesuai Konvensi Montevideo 1933 maka hanya Pemerintah Indonesia sebagai personalitas hukum yang tepat untuk mengajukan gugatan secara internasional itu," kata Petrus melalui keterangannya, Sabtu (29/6/2019).
"Hal ini didasari Pasal 7 (1) pada Charter of the United Nations dan Pasal 92-96 Statute of the International Court of Justice sehingga Pihak dapat mengajukan gugatan sesuai Legal Standing sebagai Negara yang merdeka adalah Pemerintah Indonesia itu sendiri yang diwakili oleh kementrian luar negeri atau kementrian terkait yang berkepentingan untuk itu," sambungnya.
Selanjutnya, ia memaparkan dalam Pasal 34 statuta ICJ menyatakan "Only states may be parties in cases before the Court."
Lantas Individu ataupun Organisasi Kemasyarakatan tidak memiliki kapasitas sebagai Penggugat di Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag.
"Dengan demikian jika Paslon 02 hendak mengajukan gugatan ke peradilan Internasional maka akan sia-sia saja dan langkah hukum akan terhenti pada Legal standing dan legal substance yang menyangkut materi hukum acara internasional," pungkasnya.
Putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019).
Meski MK telah membacakan putusan, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional
Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat l kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).