Sengketa Pilpres 2019

Pesan Menyejukan Aa Gym Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) : Jabatan itu Kehendak Allah SWT

Ustaz Abdullah Gym Nastiar atau yang akrab disapa Aa Gym memberikan pesan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: andika arnoldy
Tribunnews.com
KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym 

Aa Gym mengatakan, bagi pihak yang tak mendapatkan kesempatan untuk jadi pemimpin di Indonesia maka harus ridha.

"Siapa yang ridha kepada takdir, Allah SWT ridha kepadaNya. Semua niat baik, perjuangan itu ada catatannya di sisi Allah SWT. Semangat dan terus berikan yang terbaik bagi negeri ini.

Baca: Rumor Orang Ketiga pada Pernikahan Song Joong Ki & Song Hye Kyo, Unggahan Pertama di Insta Stories

Baca: Pacar Pakai Celana D4lam Bergetar saat Ketemu Calon Mertua, Prank Ketahuan Sang Ibu

Mudah-mudahan sesudah ini kita buka lembaran baru, yang paling utama meluruhkan penyakit hati menjadi persaudaran," jelas Aa Gym.

Pesaudaraan yang nantinya terjalin, lanjut Aa Gym, akan menjadi bukti keindahan orang Indonesia yang beriman dan bertakwa.

Prabowo Hormati Putusan MK 

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan putusan ditolaknya seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi.

Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh MK.

Permohonan tersebut ditolak sebab, menurut Mahkamah, tidak memiliki alasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved