Berita Nasional
Hubungan Terlarang! Adik Dihamili Kakak Sendiri, Disetubuhi & Dibawa Kabur hingga Hamil Usia 6 Bulan
Hubungan Terlarang! Adik Dihamili Kakak Sendiri, Disetubuhi & Dibawa Kabur hingga Hamil Usia 6 Bulan
Hubungan Terlarang! Adik Dihamili Kakak Sendiri, Disetubuhi & Dibawa Kabur hingga Hamil Usia 6 Bulan
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus asusila terus ada di setiap daerah, bahkan tidak saja dialami oleh korban dengan pelaku yang dari luar rumah.
Baru ini, kasus adik dihamili kakaknya sendiri terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Korban kasus adik dihamili kakaknya sendiri adalah seorang siswi SMP berusia 16 tahun asal Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, Madura.
Baca: Ayu Ting Ting Pamer Foto Seksi Pakai Bikini Pink yang Disensor Bareng Seorang Pria di Pantai
Baca: Ingat dengan Artis Cantik Lulu Tobing? Tak Lama Lagi Bakal Menikah Setelah Cerai dari Cucu Soeharto
Baca: Lolos SEAYLP, Anak Jambi Bagikan Lacak dan Tengkuluk di Amerika
Baca: AC Milan Resmi Didiskualifikasi dari Liga Europa 2019-2020, Torino Ketiban Untung
Korban kasus adik dihamili kakaknya sendiri diketahui kini hamil dengan usia kandungan 6 bulan.Seperti apa kronologi kasus adik dihamili kakaknya sendiri yang terjadi di Madura ini?

Kasus pencabulan di bawah umur ini dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Sampang.
Kakek korban, D (60) mengatakan, pelaku merupakan kakak kandung korban yang berdomisili di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
"Kakak kandungnya, satu ayah namun beda ibu," ujarnya kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com), Jumat (28/6/2019).
Dikatakannya, korban tidak menceritakan kepada keluarga karena diancam akan dihabisi nyawanya oleh sang kakak jika buka suara.
Kejadian ini akhirnya terungkap setelah muncul kecurigaan dari keluarga korban.
Keluarga korban melihat ada yang berbeda dari tubuh korban.
"Kami bertanya kepada korban dengan paksa, kemudian baru dia mau bercerita bahwa dia telah disetubuhi oleh kakaknya," kata D.
D mengatakan, meski mereka tidak tinggal satu atap, banyak cara dilakukan pelaku untuk menyetubuhi cucunya tersebut.
Di antaranya mengajak 'kabur'.
Baca: Pencurian dan Narkotika Mendominasi Perkara Pidana di PN Muara Bungo, 9 Anak-anak Turut Diadili
Baca: MENGELAK Dosa, 6 Artis Ini Buru-buru Menikah Muda, Malahan No 3 Nekat Nikah dengan Brondong
Baca: Detik-detik Jokowi & Pratikno Tertawa oleh Ungkapan Maruf Amin Saat Nobar Sidang Putusan MK Soal Air
Baca: Respon TNI Ketika Tahu Bahwa OPM Gunakan Anak Kecil untuk Dijadikan Pasukan Mereka
"S (pelaku) sering menjemput korban ke rumahnya di Sokobanah dan mengajak menginap di rumahnya Pamekasan," jelasnya.
Tanpa sepengetahuan keluarga, pelaku juga pernah menjemput korban ke pondok pesantrennya dan dibawa ke Jakarta.
"Ketika di Jakarta kami hilang kontak dengan korban," tuturnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Sampang, Subiantana membenarkan bahwa ada pencabulan anak usia dini di Kecamatan Sokobenah.
Sehingga saat ini, pihaknya melakukan penulusuran lebih dalam terkait kasus ini.
"Kita masih proses pendalaman saksi dan korban, jika itu selesai baru kita bergerak meringkus pelaku," tegasnya.
(Hanggara Pratama)

Kasus kakak menghamili adiknya sendiri tak hanya sekali terjadi.
Seperti pemuda berinisial IN (21), mahasiswa asal Maleber, Ciamis, yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Penyebabnya ia diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Tak disangka korban IN tersebut, sebut saja namanya Bunga (16), adalah adik kandungnya tapi beda ibu.
"Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik kakak, saudara kandung beda ibu," kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendra Virmanto, dan Kasubag Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni, di Mapolres Ciamis, Rabu (29/5/2019), dikutip dari Tribun Jabar (grup TribunJatim.com).
Baca: Media Asing dari Singapura hingga Inggris Soroti Hasil Sidang MK, Ada yang Bilang Memecah Belah
Baca: Tiga Fraksi DPRD Sungai Penuh Minta Walikota Rampingkan SKPD
Baca: Klaim Penerima DBH Migas Terbesar, Bupati Safrial Sindir Pemprov Jambi Soal Alokasi APBD
Baca: ESDM Jambi Sebut Reklamasi Tambang Batubara di Jambi Masih Minim
"Awalnya mereka berkenalan di Facebook sehingga terjadilah kejadian tersebut," ujarnya.
Dari perkenalan IN dengan Bunga Baregbeg tersebut, kemudian berlanjut dengan pertemuan pada bulan Agustus 2018.
Setelah pertemuan terjadi, persetubuhan di bawah paksaan terjadi sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan di rumah tersangka IN, kemudian di sebuah rumah kos di Cigembor, dan terakhir di Garut.
Korban gadis di bawah umur tersebut hamil dan kemudian melahirkan.
Akibat kejadian tersebut, kedua belah keluarga dipertemukan.
Dari pertemuan tersebut semuanya kaget karena ternyata dan baru diketahui jika antara antara pelaku dan korban adalah anak dari bapak yang sama cuma beda ibu.
"Pelaku ditinggalkan bapaknya sewaktu masih di kandungan," kata AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kejadian yang memalukan tersebut sudah mempertemukan kakak-adik satu bapak beda ibu.
Namun nasi sudah terlanjur jadi bubur.
Bunga hamil dan malah melahirkan akibat perbuatan IN, yang ternyata kakaknya sendiri.
Mereka masih sedarah.
"Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan. Korban juga tidak lagi melanjutkan sekolahnya. Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melibatkan ahli," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Pelaku, IN kini terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.
Satu baju tidur, satu celana dalam, dan satu buah bra, disita sebagai barang bukti pada kasus ini.
(Artikel TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Hubungan Terlarang Terungkap, Siswi SMP Dihamili Kakak Sendiri dan Pernah Diajak Kabur dari Rumah
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: