Sengketa Pilpres 2019

Soal Putusan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Sebut Bisa Jadi Akan Ada Kabar Buruk Untuk Prabowo

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diumumkan pada Kamis (27/6) bisa jadi merupakan kabar buruk

Editor: andika arnoldy
(YouTube/Najwa Shihab)
Refly Harun (YouTube/Najwa Shihab) 

Makanya sejak awal saya mengatakan, terus terang kalau paradigmanya hitung-hitungan, kedua TSM yang berpengaruh pada hitungan saya kira The Game is Over," beber Refly Harun.

Refly Harun (YouTube/Najwa Shihab)
Refly Harun (YouTube/Najwa Shihab) ((YouTube/Najwa Shihab))

Refly Harun menuturkan, bukan sekadar tak berhasil dibuktikan mengenai dugaan kecurangan tetapi beratnya minta ampun untuk membuktikan hal tersebut.

"Sangat susah untuk membuktikkannya, apalagi dalam konteks Pilpres. Jangan lupa dalam konteks pemilihan kepala daerah, TSM tak pernah satu provinsi.

Baca: Pengalihan Arus Lalu Lintas Jakarta Hari Ini, Ikuti Petunjuk Ini, Antisipasi Kemacetan Sidang MK

Baca: Nurul Qomar, Pernah Sebut Jokowi Pengepul Monyet, Mantan Rektor Diduga Palsukan Ijazah

Contohnya di Jawa Timur, hanya Madura saja. Itu juga tak semua Kabupaten/Kota. Jadi dalam konteks TSM itu susahnya minta ampun. Karena itu, harapan itu bisa kalau hakim MK bergerak pada paradigma ketiga, yaitu paradigma yang Jurdil," papar Refly Harun.

Refly Harun mengemukakan, sengketa Pilpres 2019 seperti ini harusnya ada lapangan pertandingan yang sama.

Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. ((Warta Kota/Henry Lopulalan))

"Kalau misalnya pemohon bisa membuktikan fundamental yang bisa merusak sendi-sendi pemilu jurdil, maka barangkali hakim akan bergerak untuk menuju paradigma ketiga," tegas Refly Harun.

Dengan berbagai penjelasan mengenai prediksi hasil sidang putusan MK itu membuat penonton di studio Mata Najwa bertepuk tangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved