Jelang Pembacaan Putusan MK, Ratusan Massa Aksi Damai Mulai Berdatangan, Pengamanan Diperketat!
Jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (27/6) siang ini, sejumlah massa mulai berdatangan
TRIBUNJAMBI.COM - Jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (27/6) siang ini, sejumlah massa aksi damai sudah berkumpul di pinggir Jalan Medan Merdeka Barat.
Sejumlah massa aksi damai, yang mulai berdatangan ke depan patung Kuda Monas Gambir.
Sekitaran depan patung Kuda Monas Gambir memang sejak beberapa waktu lalu menjadi titik kumpul massa untuk melakukan unjuk rasa mengawal jalannya sidang putusan MK.
Baca: Fakta-fakta Song Joong Ki Resmi Gugat Cerai Song Hye Kyo, Rumah Baru Pengantin Kosong Sejak Lama
Baca: LIVE STREAMING Sidang Putusan MK Gugatan Hasil Pilpres 2019, Kamis 27 Juni 2019 Pukul 12.30
Baca: Sering Kepoin Instagram Story Seseorang, Begini Caranya Biar Gak Ketahuan Pemiliknya!
Meski begitu belum terlihat adanya mobil komando yang biasa digunakan untuk orasi perwakilan dari elemen masyarakat.
Massa yang datang mulai menduduki trotoar dan jalanan di sekitar Jalan Merdeka Barat yang pada hari ini di tutup kedua arah.
Dengan membawa spanduk, dan beberapa poster mereka terlihat mulai berkumpul meski belum adanya orasi yang dilakukan.
Sementara itu terkait pengamanan juga terpantau beberapa personil brimob juga turut berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Mereka nampak berkumpul di sekitaran massa aksi yang mulai berdatangan.
Pengamanan juga terpantau ketat, di sekitar pintu masuk MK, dimana sejumlah kendaraan taktis water cannon juga disiagakan di dekat blokade barrier yang menutup jalan Merdeka Barat.
Sepuluh kelompok massa

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sedikitnya sebanyak sepuluh kelompok massa akan beraksi Kamis (27/6).
Mereka berasal dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) dan elemen masyarakat lainnya.
Sebelum aksi itu, mereka sudah melakukan pengajuan dan pemberitahuan kepada polisi untuk menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Sampai saat ini, ada 10 kelompok elemen masyarakat yang memberitahu akan menyampaikan aspirasinya di Jakarta," kata Dedi, Rabu (26/6/2019).
Menurut Dedi, masyarakat sudah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya yaitu akan diarahkan di sekitar Monas dan patung Arjuna Wijaya.
"Yang pasti tidak boleh di depan Gedung MK, karena akan menggangu jalan dan proses persidangan di MK. Karena kita ketahui bersama bahwa MK akan menyampaikan keputusannya besok," kata Dedi.
Dia menambahkan bahwa Polri tidak melarang masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.
Namun tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan melanggar hak azasi manusia atau menimbulkan potensi konflik.
"Sehingga mereka tak boleh menggelar aksi di depan gedung MK kali ini," katanya.
Mengenai estimasi massa yang akan hadir, Dedi mengaku belum mengecek kembali jumlahnya dari pengajuan surat pemberitahuan aksi yang dikirim ke Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Polri siap mengawal dan mengamankan aksi serta sidang putusan MK.
"Saat ini kondisi keamanan di kawasan MK kondusif. Aparat personel gabungan pun telah disiagakan di sana di zona masing-masing sesuai tanggung jawabnya,” kata Dedi.
Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, polisi telah menerima surat pemberitahuan akan ada aksi massa dari massa Persatuan Alumni (PA) 212.
Mereka, kata Argo Yuwono, akan berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (26/6/2019) dan Kamis (27/6/2019).
Namun, kata Argo, pihaknya mengeluarkan surat penolakan atas rencana aksi tersebut kepada kordinator PA 212.
Alasannya, polisi melarang aksi massa apapun di sekitar gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, sampai sidang putusan sengketa Pilpres digelar MK, Kamis (27/6/2019).
"Jadi sempat ada pemberitahuan untuk rencana aksi itu. Namun kita berikan surat penolakan, karena aksi itu akan menimbulkan potensi kerawanan dan mengganggu ketertiban umum," kata Argo, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya pelarangan aksi massa di MK oleh polisi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Passal 6 menyebutkan, menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan jika berpotensi mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain, serta mengganggu kesatuan dan dianggap rawan. (JOS)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Massa Aksi Damai Mulai Berdatangan ke Patung Kuda Monas Jelang Putusan MK, https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/27/massa-aksi-damai-mulai-berdatangan-ke-patung-kuda-monas-jelang-putusan-mk?page=all.