Putusan Sengketa Pemilu 27 Juni, Respon Tim Prabowo-Sandi hingga Menghitung Peluang Menang 02

Kini, sidang pengucapan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno justru malah menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi juga menilai dalil kubu Prabowo - Sandiaga Uno soal kecurangan TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif belum punya cukup bukti.

Misalnya, mengenai tudingan kubu Prabowo - Sandiaga Uno soal dukungan dari kepala daerah ke Jokowi-Maruf Amin.

"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon. Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" kata Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan agenda-agenda pemenangan. Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" tambah Veri.

Dalil-dalil itu, menurutnya, harus bisa menunjukkan hal-hal yang ditudingkan.

Dalil itu misalnya harus menunjukkan soal instruksi terkait untuk memenangkan salah satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara masif dari instruksi yang diberikan.

"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," katanya dilansir dari Tribunnews.com.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved