3 Oknum Guru "Indehoy" dengan 3 Siswi Ditangkap, Awal Mula dari Labor Sampai ke Semak-semak
Tiga guru yang mengajar di SMP Negeri di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah kejadian, korban melarikan diri dari laboratorium komputer.
Ketiga guru tersebut diketahui sudah memiliki istri dan masing-masing sudah dikaruniai dua anak.
Pelaku pertama, DD mengaku awalnya ia dan korban sering berkomunikasi melalui WhatsApp.
Setelah itu, siswi tersebut menjadi lebih sering curhat soal kehidupan pribadinya.
Akhirnya terjadi perbuatan asusila dengan modus berpacaran.
Heboh Video Nikita Mirzani Tendang Kepala Make Up Artis, Balasan Key Azhari Tak Diduga
Mantan Suami Denada, Jerry Aurum, Ditangkap Polisi, Akan Gelar Konferensi Pers
Daftar 8 Negara Lolos Perempat Final Copa America 2019, Jepang dan Ekuador Tersingkir
Faldo Maldini Disindir Setelah Analisa Prabowo Beralih ke Kubu Jokowi, Balas Sindir Andre Rosiade
Oknum PNS Garap Anak Tiri, Gara-gara Ketahuan Pacaran, Disetubuhi Berkali-kali
Akibat hubungan intim yang dilakukan tersangka OH, salah satu siswi hamil 21 minggu.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya hamil karena perbuatan OH langsung melaporkannya ke polisi.
Kemudian, orangtua siswi lainnya ikut melaporkan pelaku yang lain.

Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2, dan 3 UU Perlindungan Anak.
OH, DD, dan AS mendapat ancaman hukuman lebih berat karena ketiganya merupakan tenaga pendidik.
Apabila ketiganya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun maka bisa bertambah 1/3 atau 5 tahun dari ancaman hukuman pidana awal.
Atas kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka suara.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah dikenai sanksi.

Ia menilai sekoah telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.