Update Berita Eggi Sudjana Dikabarkan Keluar Penjara, Begini Kata Pengacaranya: Iya Dikabulkan

Tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana dikabarkan tak lama lagi bisa menghirup udara segar dari luar penjara.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). 

Eggi Sudjana Dikabarkan Keluar Penjara, Begini Kata Pengacaranya: Iya Dikabulkan

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana dikabarkan tak lama lagi bisa menghirup udara segar dari luar penjara.

Rencana Eggi Sudjana akan menghirup udara segar disampaikan oleh pengacaranya, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam Marantoko mengatakan, penangguhan penahanan kliennya telah dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) ini.

"Iya, (penangguhan penahanan) dikabulkan," ujar Hendarsam saat dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin.

Baca: Jadwal Semifinal Piala AFC Zona Asia 2019 Leg 2 antara PSM Makassar vs Becamax Live Streaming MNCTV

Baca: Fakta Sebenarnya Video Viral HP Santri Dirusak Guru Pakai Palu, Pengurus Ungkap Kejadian Sebenarnya

Pihaknya saat ini masih memproses pembebasan Eggi Sudjana.

"( Eggi Sudjana) dibebaskan. Ini sedang diproses (pembebasannya)," kata Hendarsam.

Namun Kompas.com (jaringan SURYA.co.id) belum mendapat konfirmasi dari pihak penyidik Polda Metro Jaya tentang status penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.

Baca: Pengantin Baru Wanita Tewas Usai Berhubungan Badan Maraton 48 Jam Non Stop, Suami Dituduh Membunuh

Baca: Masih Ingat dengan Sarah Azhari? Jarang Terekspos, Ternyata Suaminya Bukan Orang Sembarangan

Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019.

Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved