Berita Kota Jambi

Seminggu Razia, Pemkot Jambi Denda 9 PKL dan Seorang Pembeli

Seminggu terakhir, Pemkot Jambi melalui Satpol PP Kota Jambi, aktif melakukan penertiban pedagang dan pembeli yang berjualan di sepanjang

Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rohmayana
Said Faisal, Kabid Peraturan Penegakkan Perda Satpol PP Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seminggu terakhir, Pemkot Jambi melalui Satpol PP Kota Jambi, aktif melakukan penertiban pedagang dan pembeli yang berjualan di sepanjang jalan menuju pasar Talang Banjar.

Hal ini dilakukan untuk menegakkan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Meskipun pedagang dianggap masih kucing-Kuningan berjualan mulai malam hari hingga siang hari, namun petugas Satpol PP Kota Jambi tetap akan melakukan penertiban.

Baca: Jualan Dipinggir Jalan, Satpol PP Kota Jambi, Denda Pedagang Buah Keliling Rp200 Ribu

Baca: Hati-hati, Membeli dagangan PKL di Pinggir Jalan, Pembeli Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Baca: Cara Download Lagu MP3 Andmesh Cinta Luar Biasa, Hanya Rindu Dilengkapi Lirik Lagu, Gratis!

Karena jika tidak ditertibkan, maka transaksi jual beli di pinggir jalan masih akan tetap berjalan.

"Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera, kepada pedagang dan pembeli agar tidak ada lagi transaksi jual beli. Baik pedagang dan pembeli sudah ada 10 orang yang kita denda," kata Said Faisal, Kabid Peraturan Penegakan Perda kepada Tribunjambi.com Senin (24/6/2019).

Dari pantauan Tribunjambi.com, barang dagangan milik pedagang masih banyak yang tergeletak di halaman parkir belakang Satpol PP Kota Jambi.

Barang dagangan PKL yang disita Satpol PP Kota Jambi
Barang dagangan PKL yang disita Satpol PP Kota Jambi (Tribunjambi/Rohmayana)

Barang dagangan tersebut diantaranya ikan, nanas, sayuran, ayam dan lainnya. Bahkan beberapa unit timbangan juga disita Satpol PP kota Jambi.

"Ada juga yang sudah kita musnahkan karena barang dagangan sudah membusuk dan pedagang tidak mau datang ke Satpol PP, dan menyelesaikan pembayaran denda," ujarnya.

Dari sepekan kata Said Faisal, pihaknya melakukan razia dan ada 9 pedagang dan 1 orang pembeli yang sudah membayar denda.

Baca: Kecilnya Sering Digendong Ariel NOAH, Seperti Ini Penampakan Allea Ananta Irham, Putri Tunggal Ariel

Baca: Ditinggal Pekerja, Ada Ratusan Drum di Tempat Pemasakan Minyak Ilegal Terbesar di Desa Bungku

Baca: EMPAT Kekejaman Prada DP, Pelaku Mutilasi Vera, Beri Keterangan Palsu hingga Jual Motor Pacar

Selebihnya ada sekitar 22 pedagang yang barang dagangannya masih ditahan.

"Dari 10 pelanggar tersebut, jumlah denda yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp 4.570.000," terangnya.

Said mengatakan bahwa pihaknya akan rutin melakukan penertiban sampai benar-benar tidak ada lagi pedagang dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli di pinggir jalan.

Menurutnya ada beberapa kendala yang dihadapi sehingga pedagang masih berjualan dipinggir jalan.

Pertama karena tidak ada tempat untuk berjualan, kedua karena ada lapak namun sepi sehingga pedagang malas berjualan di dalam.

"Kalau yang tidak ada lapak langusng kita carikan lapaknya, tapi kalau pedagang yang bandel akan kita tertibkan terus," tegasnya.

Sudah Seminggu Lakukan Razia, Satpol PP Kota Jambi Denda 9 PKL dan Seorang Pembeli (Rohmayana/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved