Siapa Sebenarnya Taufik Kurniawan? Jaksa KPK Minta Hak Politik Dicabut, Dugaan Suap DAK Jateng
Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Hak Politik pria ini dicabut . Siapa sebenarnya Taufik Kurniawan?
Siapa Sebenarnya Taufik Kurniawan? Jaksa KPK Minta Hak Politik Politikus Ini Dicabut, Dugaan Suap DAK
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa KPK meminta Hak Politik Taufik Kurniawan dicabut.
Permintaan jaksa ini terkait kasus suap kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di dua daerah di Jawa Tengah.
Melansir kompas.com, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bukan hanya menuntut hukuman 8 tahun.
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik yang melekat pada diri Taufik.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (24/6/2019).
Baca Juga
Siapa Sebenarnya Aiman Witjaksono? Bakal Bongkar Dugaan Skenario Kerusuhan 22 Mei Senin (24/6)
Siapa Artis Inisial RW yang Dikabarkan Dekati Ranty Maria? Lewati Mischa yang sedang Jomblo
Analisis Pengamat Jelang Keputusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019? Benarkah Bisa Seperti ini?
Usai Dipanggil My Baby Oleh Ayu Ting Ting, Tiba-tiba Dedi Mulya Hapus Foto-foto Bersama di IG
Chat WA di Ponsel Jessisca Bikin Kaget, Sang Ibu Tak Pernah Sangka Isinya Sampai Tega Seperti Ini
"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah menjalani hukuman yang telah dijalani," ujar jaksa Joko Hermawan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pencabutan hak politik, yaitu hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Taufik dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik minimal selama 5 tahun setelah keluar dari tahanan.
Jaksa mengatakan, perbuatan Taufik secara nyata telah merusak citra lembaga DPR RI dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Selain itu, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Dalam sidang, jaksa menyatakan pencabutan hak politik ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain, agar tidak melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari.
Oleh karena itu, pencabutan hak politik sebagai tambahan hukuman yang dijalani.
"Pencabutan hak politik bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik," tambah dia.
Dalam perkara ini, Taufik dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta.
Ia didakwa menerima fee kepengurusan DAK dengan total nilai Rp 4,85 miliar.
Taufik dinilai KPK telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Siapa sebenarnya Taufik Kurniawan?
Nama lengkap dan gelarnya Dr Ir H Taufik Kurniawan, MM.
Pria ini lahir di Semarang, Jawa Tengah, 22 November 1967.
Taufik merupkan anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI Periode 2009-2014 dan 2014-2019, mewakili Partai Amanat Nasional dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII.
Melansir wikipedia, Taufik Kurniawan dilantik sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korkesra pada 2 Maret 2010, menggantikan Marwoto Mintohardjono yang telah meninggal dunia.
Pada periode 2009-2014, dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR-RI dan bertugas di Komisi V yang membidangi perhubungan, perumahan rakyat, pekerjaan umum dan pembangunan desa dan kawasan tertinggal.
Riwayat Pendidikan
- S1 Teknik Kimia, Universitas Diponogoro, Semarang (1991)
- S2 Magister, Universitas Diponegoro, Semarang (1997)
- Program Doktoral, Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro, Semarang
Taufik Kurniawan memulai karier politiknya sebagai Ketua Ranting PAN Gajah Mungkur, Kota Semarang, sebagai salah satu deklarator PAN Kota Semarang serta PAN Jawa Tengah, dan menjabat Sekretaris DPW PAN Jawa Tengah. Saat ini, beliau adalah Sekretaris Jenderal PAN periode 2010-2015.
Taufik Kurniawan terpilih menjadi anggota DPR pertama kalinya pada periode 2004-2009. Beliau menjabat Wakil Ketua Komisi V dan Wakil Ketua Fraksi PAN. Taufik Kurniawan terpilih kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2009-2014, dan menjadi Ketua Komisi V. Pada tanggal 2 Maret 2010, Taufik ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, menggantikan Marwoto Mitrohardjono yang meninggal dunia.
Taufik Kurniawan terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 setelah meraih 59.945 suara di daerah pemilihan Jawa Tengah VII. Setelah proses pemilihan, Taufik terpilih sebagai Wakil Ketua DPR dari PAN.
Pada 30 Oktober 2018, KPK resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka sebagai pengembangan kasus OTT pada 15 Oktober 2016 lalu di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPR RI selaku Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran ini diduga menerima suap Rp 3,6 miliar terkait alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2016. (*)
Subscribe Youtube
Penelusuran Aiman Witjaksono: Dugaan Kerusuhan 22 Mei Korban Dieksekusi di Tempat Lain Lalu Di-drop
Analisis Pengamat Jelang Keputusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019? Benarkah Bisa Seperti ini?
Chat WA di Ponsel Jessisca Bikin Kaget, Sang Ibu Tak Pernah Sangka Isinya Sampai Tega Seperti Ini
Fakta Sebenarnya Profesor Tokuda yang Dijadikan Hoaks Ahli Demokrasi Jepang Bongkar Kecurangan KPU
Cara Kopassus Mendapat Ilmu Rahasia Kebal, Tiga Jawara Banten Bentengi Pembebasan Sandera
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan.jpg)