Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum Kubu Jokowi-Maruf Mengaku Siap Kalah, Bagaimana dengan Kubu Prabowo-Sandi

Mahmakah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019).

Editor: andika arnoldy
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut jika dugaan tindakan kecurangan yang dilayangkan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang terbukti.

Mengutip TribunWow.com dari acara Prime Time di MetroTV, Mahfud MD juga sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil sidang sengketa Pilpres 2019 sudah bisa diputuskan MK.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Kemudian, Mahfud MD menyebut jika dugaan tindakan kecurangan yang disebut oleh kubu 02, tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya."

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambung Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, salah satu saksi kubu 02, Agus Maksum, kesaksiannya tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Kesaksian Agus Maksum, kata Mahfud MD, soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.

"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.

"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."

"Tapi itu kan tidak ada buktinya bahwa itu tidak boleh dong kalau begitu."

"Kalau cuma begitu bisa jadi untuk membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan itu berarti tidak benar secara hukum."

"Mungkin secara ilmu dia punya alasan, tapi ilmu tidak selalu bisa cocok dengan kebutuhan hukum, kebutuhan pembuktian di pengadilan maksud saya," tutupnya.

Berikut Video Wawancara dengan Mahfud MD:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved