Berita Nasinal
Jawaban Menohok KPK Tanggapi Keluhan Romi soal Fasilitas Rutan:Jika Ingin Hidup Bebas Jangan Korupsi
Jawaban Menohok KPK Tanggapi Keluhan Romi soal Fasilitas Rutan:Jika Ingin Hidup Bebas Jangan Korupsi
2. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani
3. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit
“Dengan ketiga alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat menggangu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPk dan pengadilan,” isi surat tersebut.
Kemudian, surat tanggal, 29 Januari 2019
Perihal: perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK
Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi :
1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)
2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK.
3. Mempersullt perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat.
4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak.
5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas mm (bukan kompor) yang sebelumnya telah diijinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan
Karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:
1. Kepala Rutan KPK dalam Pelaksanaan Tugasnya harus mangacu pada peraturan Perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana Rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.
Baca: Diciduk saat Jadi Pocong, Bocah Kelas 6 SD Ini Malah Diajak Masuk TV oleh Polisi Ketemu Sule & Andre
Baca: Waktunya Perawatan, 25 Treatment di Lettisia Salon Diskon 20 Persen
Baca: Ingat Jessica Kumala Wongso, Pelaku Kasus Kopi Sianida? Pengacara Ungkap Kondisinya Terkini, Miris!
Baca: Nasib Apes Tukang Bakso Viral, Mahar Mewah Mobil Fortuner VRZ Berakhir di Kepolisian, Ternyata . . .
2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasai 13 dan Pasal 31 PP No. 58 Tahun 1999).
3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keiuarga dari dalam empat kali dalam seminggu menjadi empat hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya dua kali dalam seminggu. Di Rutan atau Lapas lainnya seperti di Polres, Kelaksaan dan Lapas frekuensi hari kunjungan adalah empat sampai lima kali dalam seminggu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons KPK Sikapi Keluhan Romahurmuziy Soal Fasilitas Rutan: Jika Ingin Hidup Bebas Jangan Korupsi
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: